Makassar (Notif.news) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 24 Maret 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Kantor Gubernur Sulsel ini, membahas temuan awal pemeriksaan yang akan menjadi dasar audit lebih lanjut setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyerahkan Laporan Keuangan (LK).
Jufri Rahman menjelaskan bahwa exit meeting ini merupakan tahapan penting dalam proses audit BPK. "Pertemuan ini membahas hasil pemeriksaan interim, yang telah berlangsung selama 35 hari. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan lebih rinci setelah Pemerintah Provinsi menyelesaikan dan menyerahkan surat laporan keuangannya. Proses pemeriksaan detail ini juga akan berlangsung selama kurang lebih 35 hari," terangnya.
Dalam exit meeting tersebut, beberapa poin penting mengemuka dan memerlukan perhatian serius dari Pemprov Sulsel. Salah satu fokus utama adalah terkait dengan perjanjian kerja sama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga. BPK menyoroti perlunya penelaahan lebih mendalam terhadap klausul-klausul dalam perjanjian tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulsel dengan Bank Sulselbar juga menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan interim ini. Beberapa aspek dalam perjanjian tersebut dinilai perlu dicermati kembali, terutama terkait dengan potensi pengenaan pajak yang seharusnya tidak berlaku bagi pemerintah provinsi sebagai bukan subjek pajak.
"Dalam rapat tadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku bendahara umum daerah telah memberikan masukan terkait hal ini. Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), serta OPD-OPD lain yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga juga turut menyampaikan pandangannya," ujar Jufri Rahman.
Secara spesifik, Jufri menyoroti perjanjian dengan Bank Persepsi Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Bank Sulselbar. "Kami perlu membaca ulang dan mencermati kembali perjanjian kerja sama dengan Bank Sulselbar. Ada beberapa hal yang mengindikasikan adanya potensi pengenaan pajak yang seharusnya tidak dikenakan kepada Pemerintah Provinsi karena statusnya sebagai bukan subjek pajak," tegasnya.
Lebih lanjut, Jufri Rahman menekankan bahwa hasil pemeriksaan BPK secara lebih komprehensif dan rinci akan disampaikan setelah proses audit selanjutnya selesai dilaksanakan. Pemprov Sulsel berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK dengan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel.
Partisipasi aktif dari berbagai kepala OPD dalam exit meeting ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sulsel dalam menanggapi hasil pemeriksaan interim BPK. Masukan dan klarifikasi dari masing-masing OPD terkait perjanjian kerja sama yang menjadi sorotan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada tim auditor BPK.
Proses pemeriksaan interim ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan evaluasi internal terhadap berbagai perjanjian kerja sama yang telah terjalin. Dengan mencermati setiap detail dalam perjanjian tersebut, diharapkan potensi permasalahan di kemudian hari dapat diantisipasi dan dihindari.
Komitmen Pemprov Sulsel untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK merupakan langkah positif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kerja sama yang baik antara Pemprov Sulsel dan BPK diharapkan dapat terus terjalin demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hasil akhir dari pemeriksaan BPK akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel. Masyarakat Sulawesi Selatan tentu berharap agar setiap temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara efektif demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya exit meeting ini, tahapan awal pemeriksaan BPK telah dilalui. Selanjutnya, Pemprov Sulsel akan mempersiapkan diri untuk menghadapi pemeriksaan lebih rinci dengan menyerahkan Laporan Keuangan yang dibutuhkan. Proses ini akan terus dipantau untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
