News

Pemprov Sulsel Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa/Kelurahan Sebelum Juli 2025

Makassar (Notif.news) – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengeluarkan imbauan mendesak kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat desa dan kelurahan. Imbauan ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual yang berlangsung di Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/5/2025).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti adanya keterlambatan progres pembentukan KMP di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per tanggal 7 Mei 2025, terungkap bahwa masih banyak desa dan kelurahan di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang belum memulai tahapan pembentukan koperasi.

“Kami sangat mendesak seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengambil langkah-langkah taktis di lapangan. Data menunjukkan bahwa progres pembentukan KMP di tingkat desa/kelurahan masih jauh di bawah rata-rata yang diharapkan,” tegas Jufri Rahman dalam rapat virtual tersebut.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong agar daerah-daerah yang masih menghadapi kendala atau kebingungan dalam memulai program pembentukan KMP ini dapat mengambil contoh praktik baik (best practice) yang telah berhasil diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.

“Kabupaten Takalar telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam membangun 110 Koperasi di tingkat desa/kelurahan, atau mencapai 100 persen dari seluruh desa yang ada. Pengalaman Takalar ini dapat dijadikan contoh dan disesuaikan dengan kondisi spesifik di masing-masing Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Jufri Rahman juga secara khusus meminta kepada Dinas Koperasi di setiap kabupaten/kota untuk segera menjalankan seluruh tahapan yang diperlukan dalam proses pembentukan koperasi. Tahapan-tahapan tersebut meliputi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat desa dan kelurahan, pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan untuk pembentukan koperasi, hingga proses pendirian akta koperasi melalui notaris yang berwenang.

Target yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah agar seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya telah memiliki Koperasi Merah Putih sebelum peluncuran program nasional 80.000 Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan pada peringatan Hari Koperasi Nasional, tanggal 12 Juli 2025 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, turut hadir sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan strategi yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dalam membentuk Koperasi Merah Putih secara efektif dan efisien.

“Saya diminta untuk menjadi narasumber dalam sesi berbagi praktik terbaik pelaksanaan pendirian dan pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam kesempatan tersebut, kami berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah Kabupaten Takalar berhasil membentuk koperasi dengan strategi membagi jumlah desa dalam satu kecamatan ke dalam target waktu lima hari,” ungkap Muhammad Hasbi.

Strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar tersebut terbukti efektif dalam mempercepat proses pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan arahan yang kuat dari Bupati Takalar, yang secara langsung menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan pembentukan KMP di wilayah masing-masing.

Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa terdapat tiga model atau cara yang dapat ditempuh dalam pembentukan koperasi di tingkat desa, yaitu membentuk koperasi yang sepenuhnya baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada namun belum optimal, serta melakukan revitalisasi terhadap koperasi yang sebelumnya vakum atau tidak aktif.

Dari ketiga model tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar memilih untuk membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia dalam proses pendirian akta koperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam pembentukan KMP.

Lebih lanjut, Muhammad Hasbi menambahkan bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa secara ex officio akan bertindak sebagai pengawas koperasi di wilayah desa yang dipimpinnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan partisipasi aktif dari pemerintah desa dalam keberlangsungan KMP.

Muhammad Hasbi menyampaikan optimismenya bahwa program Koperasi Merah Putih ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada praktik rentenir atau tengkulak, menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis desa yang lebih luas. (*)