HUKUM

Pemprov Sulsel Tegaskan Penertiban Helena Night Mart Makassar Akibat Pelanggaran Izin Ganda

Makassar (Notif.news) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan klarifikasi terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Perizinan Kota Makassar pada Rabu, 23 April 2025, pukul 23.00 WITA. Operasi penertiban tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius terkait perizinan yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Salah satu temuan signifikan dalam operasi tersebut adalah penjualan minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar alkohol di atas 5%) oleh PT Makassar Pettarani Point tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang sah. Asrul Sani menegaskan bahwa penerbitan SKPL untuk golongan B dan C merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Asrul Sani meluruskan informasi yang beredar di media massa yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel menerbitkan SKPL golongan A (dengan kadar alkohol 0-5%) bagi tempat usaha tersebut. Ia menyatakan dengan tegas, "Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan." Dengan demikian, izin SKPL golongan A yang dimiliki oleh PT Makassar Pettarani Point diterbitkan oleh instansi pusat, bukan pemerintah provinsi.

Selain permasalahan terkait penjualan minuman beralkohol, DPMPTSP Sulsel juga menemukan pelanggaran izin operasional yang dilakukan oleh PT Makassar Pettarani Point. Meskipun tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, tempat usaha tersebut kedapatan menghidangkan minuman beralkohol kepada pengunjung. Asrul Sani menjelaskan bahwa izin operasional bar merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dan aktivitas yang dilakukan oleh Helena Night Mart jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

"Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran," tegasnya.

Lebih lanjut, Asrul Sani menyoroti aktivitas diskotek yang juga beroperasi di tempat tersebut. Izin untuk aktivitas diskotek ini diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tanpa adanya proses verifikasi lebih lanjut dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Menanggapi hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta klarifikasi terkait prosedur penerbitan izin otomatis tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan terhadap mekanisme perizinan yang berlaku di daerah.

Asrul Sani secara tegas menginstruksikan kepada pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai wujud komitmen untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak negatif aktivitas usaha yang tidak sesuai izin.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui DPMPTSP, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab di wilayah Sulawesi Selatan. (*)