Makassar (Notif.news) – Praktik pembuatan dan peredaran uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini mengarah pada keterlibatan "orang besar". Sosok berinisial ANS yang diduga menjadi aktor sentral dalam kasus tersebut kini tengah diburu oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Polres Gowa. ANS dikenal sebagai pengusaha ternama dan tokoh politik yang sempat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Kepolisian menyebutnya sebagai salah satu tokoh kunci dalam peredaran uang palsu yang melibatkan berbagai pihak.
Pengungkapan ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024). Dalam konferensi tersebut, Yudhiawan mengungkapkan bahwa rumah milik ANS yang terletak di Jalan Sunu, Kota Makassar, menjadi lokasi awal dari pencetakan uang palsu sebelum akhirnya berpindah ke kampus UIN Alauddin Makassar.
"Awalnya, produksi uang palsu ini berlangsung di rumah pribadi ANS. Namun, karena kebutuhan produksi yang semakin besar, alat cetak yang lebih besar dibutuhkan, dan akhirnya dipindahkan ke perpustakaan UIN Alauddin," ujar Yudhiawan.
Mesin cetak uang palsu yang digunakan dalam pembuatan uang palsu itu berharga Rp 600 juta dan dibeli di Surabaya dengan pengiriman langsung dari China. Mesin tersebut memiliki bobot dua ton dan diperkirakan membutuhkan beberapa orang untuk mengangkutnya, bahkan menggunakan forklift.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada tiga sosok utama yang memegang peran sentral dalam kasus ini, yakni ANS, AI (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), dan S, yang merupakan orang yang bertanggung jawab atas distribusi uang palsu di kampus tersebut. Menurut Yudhiawan, S mengenal ANS yang kemudian membantunya dalam membeli bahan baku untuk mencetak uang palsu, termasuk kertas khusus dan tinta yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Proses pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar terungkap melalui hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa. Penggeledahan tersebut menghasilkan bukti berupa sejumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah beredar di masyarakat. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa bahan baku untuk pembuatan uang palsu itu dibeli oleh S melalui seorang perantara bernama JB dan juga langsung melalui importir yang dikenal dengan inisial RZ.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, yang melaporkan peredaran uang palsu. Tim Satreskrim Polres Gowa yang mendapat laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. "Laporan masyarakat di Kecamatan Palangga tentang adanya uang palsu yang beredar membuat kami bergerak cepat. Kami berhasil mengidentifikasi sejumlah tersangka yang terlibat dalam transaksi uang palsu," jelas Yudhiawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang bernilai triliunan rupiah. Bukti yang berhasil disita antara lain, 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016, 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 1999, serta 234 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum terpotong. Selain itu, polisi juga menemukan mata uang palsu dari negara lain, seperti mata uang Korea Selatan (KRW) dan Vietnam (VND).
Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk kertas fotokopi sertifikat of deposit Bank Indonesia (BI) senilai Rp 45 triliun dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun. Polisi juga berhasil menyita mesin cetak uang palsu, tinta, sparepart, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pencetakan uang palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup. Yudhiawan juga mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, terutama yang terkait dengan peran ANS yang masih dalam pencarian.
ANS, yang hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga berperan besar dalam mendanai dan mengatur jalannya produksi uang palsu tersebut. Meski demikian, ANS belum berhasil dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Dua nomor kontak yang terhubung dengan ANS tidak merespons ketika dihubungi oleh wartawan.
Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Reonald T. Simanjuntak, menjelaskan bahwa mesin cetak yang digunakan dalam pencetakan uang palsu tersebut diselundupkan ke dalam kampus UIN Alauddin Makassar dengan bantuan dari Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim. Mesin cetak besar itu, yang awalnya dibawa ke rumah ANS di Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke kampus UIN Alauddin di Gowa.
"Mesin cetak ini dibawa ke dalam kampus di malam hari. Mesin tersebut sangat berat, bahkan kami harus menggunakan forklift untuk mengangkutnya ke dalam gedung," kata Reonald. Rekonstruksi kejadian ini juga mengungkapkan bahwa pelaku mulai merencanakan pencetakan uang palsu sejak tahun 2010, dan baru pada tahun 2024, mereka berhasil mengoperasikan mesin cetak besar di UIN Alauddin.
Terkait dengan keterlibatan oknum dari bank BUMN, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan langsung antara pihak bank dan peredaran uang palsu tersebut. Rizki menambahkan bahwa uang palsu yang beredar dapat dikenali jika dilihat secara cermat karena memiliki perbedaan mencolok dengan uang asli yang dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan berharap hal ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. "Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini. Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir karena uang palsu yang beredar sudah berhasil ditarik kembali," ujar Adnan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan temuan uang palsu kepada pihak berwajib. Polisi pun mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima, terutama jika terdapat kecurigaan mengenai keaslian uang yang beredar. (*)
