MAKASSAR (Notif.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memulai langkah strategis untuk memperkuat mutu pendidikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini diinisiasi oleh legislator Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, dan dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Hotel Asyra, Jl. Maipa No. 1, Makassar.
Kegiatan yang bertajuk gotong royong pendidikan ini bertujuan utama untuk menjangkau masyarakat luas, memastikan bahwa payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Makassar tidak hanya diketahui oleh birokrat dan praktisi, tetapi juga dipahami secara mendalam oleh orang tua dan publik.
Andi Suhada Sappaile, inisiator kegiatan, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal implementasi perda ini. Ia menyatakan, pendidikan adalah investasi terbesar kota, dan kualitasnya harus menjadi tanggung jawab kolektif.

"Perda ini adalah komitmen Pemkot dan DPRD. Namun, tanpa peran aktif masyarakat sebagai pengawas dan mitra, mustahil kita mencapai pendidikan yang merata dan berkualitas. Forum ini adalah jembatan untuk kolaborasi itu," ujar Suhada dalam sambutannya yang bersemangat.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi dari berbagai sudut pandang, yaitu Sahruddin Said sebagai pemerhati pendidikan, Kurniati dari Dinas Pendidikan, dan Nurahmi dari kalangan akademisi.
Sahruddin Said, mantan legislator dan pemerhati pendidikan, menyoroti aspek pengawasan. Ia menekankan bahwa Perda Pendidikan baru akan efektif jika ada mekanisme kontrol sosial yang kuat dari warga.
"Perda ini sudah baik, tetapi implementasi di sekolah-sekolah harus transparan. Masyarakat harus tahu haknya untuk menanyakan dan mengawasi bagaimana anggaran dan kebijakan pendidikan dijalankan di lingkungan mereka," tegas Said, mendorong partisipasi kritis publik.
Dari sisi pemerintah, Kurniati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Makassar, memaparkan tantangan implementasi teknis di lapangan. Ia fokus pada upaya dinas dalam memastikan standarisasi kurikulum dan sarana prasarana sekolah dasar.
"Dinas Pendidikan berkomitmen menyediakan data yang akurat dan fasilitas yang memadai. Perda ini menjadi landasan kami untuk melakukan pemerataan kualitas antar sekolah, menekan disparitas informasi dan akses," jelas Kurniati, mewakili perangkat daerah.
Sementara itu, akademisi Nurahmi memberikan perspektif teoretis mengenai pentingnya sinergi antara tiga pilar pendidikan. Ia berpendapat bahwa sekolah, keluarga, dan lingkungan harus berjalan seirama untuk membentuk karakter siswa.
"Kualitas lulusan bukan hanya ditentukan oleh guru di kelas, tetapi juga ekosistem di rumah dan lingkungan. Perda ini mewajibkan kolaborasi itu, menempatkan keluarga sebagai mitra utama sekolah dalam pembinaan karakter," tutur Nurahmi.
Sesi diskusi berlangsung dinamis, menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi terhadap isu pendidikan, mulai dari pertanyaan tentang alokasi dana hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran perda di tingkat satuan pendidikan.
Melalui acara ini, DPRD dan Pemkot Makassar mengirimkan pesan kuat bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kerja bersama. Perda Nomor 1 Tahun 2019 adalah panduan hukum yang mengikat semua pihak.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mencetak agen-agen informasi baru di tengah masyarakat yang siap menyebarluaskan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka dalam kerangka pendidikan.
Di akhir kegiatan, Andi Suhada Sappaile kembali menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada sosialisasi, melainkan terus mengawal agar implementasi Perda Pendidikan ini benar-benar berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan di Makassar. (*)
