News

Perang Aset: Pemkot Makassar Gandeng BPN Selamatkan 24 Aset dari Cengkeraman Pihak Ketiga

MAKASSAR (Notif.news) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menggandeng erat pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar untuk menindaklanjuti puluhan aset daerah yang bermasalah dan diserobot pihak tertentu.

Keseriusan ini ditandai dengan pertemuan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Adri Virly Rachman, di Balai Kota Makassar pada Jumat (3/10/2025).

Tercatat, sedikitnya 24 aset milik Pemkot Makassar saat ini dalam status sengketa, diklaim, bahkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Kepala BPN Makassar, Adri Virly Rachman, menegaskan komitmen penuh BPN untuk mendukung langkah penyelamatan aset, menekankan bahwa instansinya hadir sebagai mitra hukum dan administrasi.

“Yang pasti tetap berkomitmenlah, komitmen penuh kita dukung penertiban yang bermasalah. Aset-aset kita ini harus dipertahankan, tentunya dalam koridor hukum,” ujar Adri.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dan koordinasi tanpa adanya "ego sektoral" menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa ini.

Menurut Adri, masalah sering muncul dari miskomunikasi. Oleh karena itu, komunikasi yang berkelanjutan wajib dibangun agar kedua pihak dapat menemukan solusi hukum terbaik.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penyerobotan, mulai dari lahan kosong hingga gedung, yang dilakukan dengan berbagai modus, termasuk pemasangan plang kepemilikan.

Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa persoalan aset, khususnya aset sekolah rakyat, harus segera dituntaskan agar tidak menghambat pembahasan anggaran pokok 2026.

“Kadang-kadang kami memikirkan, tiba-tiba sekolah didatangi orang, lalu muncul papan bicara. Ini harus segera kita koordinasikan, jangan sampai mengganggu pelayanan pendidikan,” tegas Munafri.

Selain itu, BPN juga didorong untuk mempercepat verifikasi aset yang bersengketa hukum, seperti di kawasan Gatot Subroto dan aset sitaan kejaksaan, demi kepastian prosedur hukum yang jelas.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dan maraton untuk memastikan aset negara tidak terbengkalai atau diambil alih oleh pihak ketiga.