DPRD MAKASSAR

Perda Anjal, Gelandangan, dan Pengemis untuk Kesejahteraan Warga Makassar

Makassar (Notif.news) - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat. Bersama DPRD Kota Makassar, ia menginisiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Asyra Makassar, Selasa (5/8/2025), ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan sosial tersebut.

Andi Suhada Sappaile menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar alat untuk menertibkan, melainkan sebuah payung hukum yang komprehensif untuk memberikan pembinaan dan perlindungan. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi Perda ini penting dilakukan kepada masyarakat. "Perda ini hadir untuk memastikan setiap individu yang tergolong dalam kelompok ini mendapatkan haknya untuk hidup layak, melalui pembinaan, pelatihan, dan reintegrasi sosial," ujar Andi Suhada.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak lain dalam implementasi Perda ini secara efektif.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Muhammad Zuhur Dg. Ranca, yang menjadi narasumber pada hari itu menjelaskan peran vital Dinsos dalam menjalankan amanat Perda. "Kami memiliki program-program rehabilitasi yang terstruktur, mulai dari penampungan sementara, pendampingan psikososial, hingga penyaluran ke panti-panti asuhan atau balai pelatihan kerja. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan mereka ke kehidupan yang produktif dan mandiri," jelas Zuhur.


Ia juga menambahkan bahwa Dinsos terus berupaya meningkatkan sinergi dengan lembaga-lembaga swasta untuk memperluas jangkauan program.

Diskusi semakin menarik dengan kehadiran akademisi, Muhammad Radjil Gufron, yang memberikan perspektif sosiologis dan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa fenomena anak jalanan, gelandangan, dan pengemis seringkali merupakan akibat dari kemiskinan struktural. "Pendekatan hukum harus diimbangi dengan solusi akar masalah. Kita tidak bisa hanya menindak tanpa memberikan solusi jangka panjang. Perda ini sudah cukup baik, namun implementasinya harus didukung oleh kebijakan ekonomi yang pro-rakyat," papar Gufron. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik untuk mengubah stigma negatif terhadap kelompok ini.

Politikus senior dari Partai Golkar, H. Abdul Wahab Tahir, turut hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif Andi Suhada Sappaile dan Perda tersebut. "Saya pribadi selalu mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan masalah sosial. Perda ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan sosial," kata Abdul Wahab Tahir. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mempercepat penanggulangan masalah ini.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kaharuddin ini memberikan ruang yang luas bagi para peserta untuk berinteraksi. Sesi tanya jawab menjadi momen penting di mana masyarakat dapat secara langsung menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, dan masukan terkait implementasi Perda. Berbagai pertanyaan dari perwakilan tokoh masyarakat dan akademisi menunjukkan antusiasme dan harapan besar terhadap efektivitas Perda ini.

Perda Nomor 2 Tahun 2008 ini sejatinya adalah landasan hukum bagi pemerintah kota untuk melakukan pembinaan, bukan hanya penertiban. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi yang jelas tentang siapa yang termasuk dalam kategori tersebut hingga mekanisme penjangkauan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Tujuannya adalah untuk memanusiakan manusia, memberikan mereka kesempatan kedua, dan mencegah eksploitasi.

Andi Suhada menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari komitmen jangka panjangnya sebagai wakil rakyat. Ia berjanji akan terus mengawal implementasi Perda ini dan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk program-program rehabilitasi sosial. "Ini bukan hanya tugas Dinsos atau pemerintah, tapi tugas kita semua. Saya akan terus bekerja keras di legislatif untuk mendukung setiap upaya yang berpihak pada kesejahteraan sosial," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan besar bahwa seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga individu, dapat bersatu padu mengimplementasikan Perda ini. Dengan demikian, permasalahan sosial dapat tertangani dengan baik, menciptakan Kota Makassar yang lebih manusiawi dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Kota Makassar untuk memperkuat fondasi sosialnya. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang Perda, diharapkan sinergi antarpihak semakin kuat, dan masalah sosial dapat diatasi secara berkelanjutan. Upaya legislator seperti Andi Suhada Sappaile menjadi kunci dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat. (*)