DPRD MAKASSAR

Perda Miras Makassar Digodok: Irwawn Hasan (PPP) Ajak Warga Kawal Pengawasan Minuman Beralkohol

Makassar, Noif.news – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Irwawn Hasan, gencar melakukan edukasi hukum kepada konstituennya melalui forum krusial. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan XII yang fokus membedah Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan yang merupakan agenda rutin kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini berlangsung di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, pada Jumat (5/12/2025). Forum ini bertujuan memastikan masyarakat memahami secara utuh regulasi yang sangat vital untuk menjaga ketertiban umum dan moralitas kota.

H. Irwawn Hasan, dalam sambutan pembukaannya, menegaskan bahwa Perda Miras ini bukan sekadar aturan, tetapi merupakan tameng sosial untuk melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas Makassar. Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat dari semua pihak.

"Kami hadirkan Perda ini untuk kita bedah bersama. Regulasi ini adalah komitmen DPRD untuk membatasi dampak negatif minuman beralkohol. Tanpa peran aktif masyarakat dalam pengawasan, Perda ini hanya akan menjadi macan kertas," tegas Irwawn di hadapan para peserta.

Politisi PPP tersebut juga menyoroti aspek moral dan agama yang melatarbelakangi penguatan aturan ini. Ia berharap, melalui pemahaman yang seragam, implementasi Perda dapat berjalan efektif dan Makassar menjadi kota yang lebih tertib dan religius.

Mewakili Pemerintah Kota Makassar, Harun Rani menjelaskan secara teknis mekanisme pengawasan dan perizinan yang berlaku saat ini. Ia mengakui tantangan di lapangan cukup besar, sehingga sinergi antara aparat, pengusaha, dan masyarakat sangat diperlukan.

"Pemkot berkomitmen menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2014 secara konsisten, mulai dari pembatasan peredaran hingga penindakan terhadap pelanggaran. Setiap tempat yang menjual harus memiliki izin yang ketat, dan kami meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal," ujar Harun Rani, seraya memaparkan sanksi-sanksi yang mengikat.

Sesi diskusi interaktif dipandu oleh moderator, Mutia Handayani, yang lihai mengarahkan jalannya dialog seputar isu sensitif ini. Pertanyaan peserta berfokus pada efektivitas penindakan dan wilayah mana saja yang masih menjadi titik rawan peredaran minuman beralkohol.

Sementara itu, Yusran Sofyan, selaku akademisi, memberikan tinjauan yuridis dan sosial mengenai Perda Miras. Ia menilai Perda ini sudah mencerminkan kebutuhan sosial masyarakat Makassar, namun butuh political will yang kuat untuk penegakannya.

"Dari sudut pandang hukum, Perda ini sudah sangat jelas mengatur batas-batas. Tantangannya adalah konsistensi penegak hukum dan dukungan moral dari masyarakat agar Perda ini tidak hanya menjadi pajangan regulasi," jelas Yusran Sofyan, menekankan pentingnya aspek edukasi.

Melalui sosialisasi ini, Irwawn Hasan berhasil menjaring berbagai aspirasi dan masukan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan Perda Miras ini benar-benar berjalan optimal. Ia berjanji akan terus mengawal penegakan hukum di lapangan.

Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini ditutup dengan komitmen kolektif dari semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga Kota Makassar dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol. Irwawn Hasan berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran hukum yang tinggi di tengah warga.

Legislator PPP tersebut bertekad, Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk menciptakan ketertiban dan menjaga nilai-nilai luhur masyarakat, selaras dengan semangat Makassar sebagai kota religius. (*)