MAKASSAR, Notif.News – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan I bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar di Hotel Grand Asia, Sabtu (25/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi efektivitas program kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya, Anwar Faruq menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif mencakup pemantauan ketat terhadap seluruh kinerja organ eksekutif. Setiap masukan, keluhan, dan dinamika regulasi yang berkembang dalam jajaran Bagian Kesra akan dihimpun secara resmi untuk ditindaklanjuti pada rapat pimpinan dewan.
“Apa yang dikerjakan oleh Bagian Kesra akan kami evaluasi secara objektif. Hasil pengawasan ini menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan program kerja maupun pembaruan peraturan daerah yang sudah tidak relevan,” ujar Anwar Faruq di hadapan peserta forum.
Hadir sebagai pembicara utama, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Mohammad Syarief, menyoroti mendesaknya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi yang telah berusia dua dekade tersebut dinilai sudah usang dan tertinggal.
Syarief menjelaskan, salah satu poin yang tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah tata struktur kelembagaan. Perda lama makassar masih mencantumkan eksistensi struktur Baznas di tingkat kecamatan, yang secara aturan nasional saat ini sudah dihapuskan.
“Perda kita masih memuat struktur Baznas kecamatan, padahal secara hierarki hukum di atasnya itu sudah tidak berlaku lagi. Sinkronisasi regulasi ini sangat mendesak agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan di lapangan,” ungkap Syarief memaparkan kendala normatifnya.
Selain masalah struktur, Kabag Kesra juga mendesak adanya modernisasi sistem operasional pengumpulan zakat di Kota Metropolitan Makassar. Ia menyayangkan sistem manajemen amil daerah yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan platform transaksi elektronik dan ekosistem keuangan digital modern.
Menurutnya, masyarakat urban saat ini sudah sangat akrab dengan kemudahan transaksi non-tunai, bahkan hingga ke sistem pembayaran tunda. Keterlambatan adaptasi teknologi pada lembaga pengumpul zakat resmi dikhawatirkan dapat menurunkan potensi serapan dana umat dari kalangan generasi muda.
“Masyarakat sekarang sudah masuk ke era transaksi digital, sementara pengelolaan zakat kita belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem operasional tersebut. Pembenahan sistem ini mutlak diperlukan demi memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Syarief juga menekankan pentingnya penggunaan satu basis data terpadu dalam skema penyaluran zakat produktif di Makassar. Integrasi data ini bertujuan agar proses distribusi hak para mustahik dapat berjalan lebih tepat sasaran guna mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Menutup pemaparannya, ia mengingatkan agar jangkauan penerima manfaat ke depan tidak hanya berfokus pada kelompok fakir dan miskin semata. Tujuh golongan penerima zakat lainnya yang sah secara syariat, termasuk para mualaf di daerah perbatasan kota, wajib mendapatkan perhatian dan porsi perlindungan yang setara. (*)
