Makassar, Notif.news – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Makassar: Mal Ratu Indah (MaRI) dan Trans Studio Mall. Sidak ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan fokus utama memantau pemanfaatan lahan parkir oleh pengelola mal, terutama terkait dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai jalur masuk kendaraan pengunjung.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengungkapkan temuan signifikan di area parkir MaRI. Pihaknya mendapati penggunaan fasum yang menarik perhatian. “Kami lihat mereka menggunakan fasum, jadi akses masuk motor itu berada di atas got yang tertutup,” ujar Asrul. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Asrul menambahkan, Perumda Parkir akan melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi status hukum lahan yang digunakan tersebut. Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Asrul, jika hasil penelusuran membuktikan bahwa lahan tersebut memang merupakan fasum, maka Perumda Parkir akan mengajukan permintaan kebijakan kepada pengelola mal dan pengelola parkir. Permintaan ini terkait peninjauan ulang struktur tarif parkir yang berlaku.
Saat ini, tarif parkir di MaRI dikelola oleh pihak ketiga dengan sistem progresif. Sistem ini dinilai memberatkan dan menyulitkan sebagian pengunjung, sehingga menimbulkan keluhan. “Kalau memang itu fasum, kami akan meminta kebijakan pengelola mal maupun pengelola parkir untuk meninjau kembali tarif parkir yang diterapkan,” tegas Asrul.
Sistem tarif progresif di MaRI juga disinyalir menjadi penyebab sejumlah pengunjung memilih untuk parkir di luar area mal, seperti di Jalan Mawas. Namun, area Jalan Mawas ini justru kerap menjadi lokasi praktik parkir liar dan aksi premanisme.
“Parkir di Jl Mawas itu selalu masuk laporannya ke kami. Banyak parkir liar dan premanisme di sana,” kata Asrul. Ia menyoroti perlunya penanganan serius dari pihak berwenang untuk mencegah ketidaknyamanan dan potensi tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Setelah dari MaRI, tim Perumda Parkir melanjutkan sidak ke Trans Studio Mall. Di lokasi kedua ini, tim berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen mal untuk membahas berbagai persoalan yang sering muncul, khususnya saat event besar berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir, Adi Rasyid Ali, menekankan pentingnya sinergi antara pengelola mal dan pihak terkait, termasuk Perumda Parkir. “Kita harap ke depan ada koordinasi minimal satu minggu sebelum acara, supaya kita bisa siapkan rekayasa lalu lintas dan kantong parkir,” ungkap Adi Rasyid Ali.
Adi Rasyid Ali juga membuka kemungkinan penempatan juru parkir (jukir) resmi dengan legalitas yang jelas di area sekitar mal. Tujuannya agar pengunjung merasa aman dan tidak merasa terbebani oleh praktik jukir liar.
Hal ini diamini oleh Febriawan, seorang warga yang mengaku sering kesulitan parkir saat menghadiri konser di Trans Studio Mall. “Biasanya jukir liar minta bayaran Rp5.000 hingga Rp10.000 di awal, tapi setelah itu mereka hilang. Bahkan saya pernah kehilangan helm,” keluhnya. Pengakuan ini menunjukkan urgensi penertiban.
Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen penuh untuk bekerja sama secara erat dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pemerintah kota. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, adil, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat pengguna fasilitas parkir di Makassar. (*)
