HUKUM

Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz di Gowa Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Bawah Umur

Gowa (Notif.news) - Kasus kejahatan seksual mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah seorang pimpinan yayasan rumah tahfidz, Ferry Syarwan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santri di bawah umur. Perbuatan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Rabu, 22 Januari 2025. Berdasarkan laporan yang diterima, Ferry Syarwan, yang juga merupakan guru di yayasan tersebut, melakukan tindakan asusila sejak Juni 2024.

"Kami telah mengidentifikasi tiga korban yang semuanya masih di bawah umur. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, dan ini sedang kami dalami," ujar AKBP Reonald.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Perbuatan ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya salah satu korban berani mengungkapkannya kepada orang tua.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual.

Ferry Syarwan akan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, serta memberikan pendampingan kepada korban. (*)