Makassar (Notif.news) — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov di salah satu pos polisi lalu lintas di Kota Makassar. Ketiganya yakni MRP (19), MS (19), dan FSD (18), diamankan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa ketiganya merencanakan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. “Mereka melakukan ini untuk menciptakan keresahan,” ujar Arya dalam konferensi pers, Minggu, 30 Maret 2025.
Peristiwa pelemparan terjadi di Pos Polisi Lalu Lintas di perempatan Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, hanya dua pelaku yang berada di lokasi saat kejadian. MS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan FSD bertindak sebagai pelaku utama pelemparan.
MRP, yang diduga sebagai perencana, tidak berada di lokasi namun terlibat dalam persiapan aksi tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua tas, pakaian yang digunakan pelaku, dan satu unit sepeda motor.
Penyidik juga menemukan simbol huruf “A” di salah satu tas, yang dicurigai berkaitan dengan kelompok anarkis. Namun, keterkaitan ini masih dalam proses pendalaman.
“Kami waspadai potensi keterlibatan jaringan tertentu,” kata Arya.
Ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 12 tahun penjara.
Aksi pelemparan tersebut menyebabkan kebakaran pada sebagian bangunan pos polisi, namun tidak ada korban jiwa.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)
