MAKASSAR (Notif.news) – Tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang diungkap oleh Satreskrim Polres Gowa bertambah menjadi 18 orang, setelah Annar Salahuddin Sampetoding, yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha dan politisi tersebut ikut terlibat dalam sindikat besar yang memproduksi uang palsu yang beredar di Makassar dan sekitarnya.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding tersebut dalam wawancara dengan wartawan pada Sabtu (28/12/2024). "Sudah tersangka (Annar Salahuddin Sampetoding)," ujar Reonald melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Reonald masih enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai peran Annar dalam kasus ini. Ia menyarankan untuk menunggu penjelasan lebih lanjut yang akan diberikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024.
Sebelumnya, dalam penyelidikan polisi, Annar Salahuddin Sampetoding disebut-sebut sebagai salah satu otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu ini. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, memberikan keterangan mengenai kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Kamis (19/12/2024). Yudhiawan menjelaskan, sebelum mesin pencetak uang palsu dimasukkan ke dalam Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, polisi terlebih dahulu menggerebek rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu 3, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Di rumah tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Ria, serta dua pria, Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan. Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, rumah Annar Salahuddin Sampetoding menjadi lokasi pertama di mana sindikat ini memproduksi uang palsu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa mesin pencetak uang palsu lama berukuran kecil namun rusak, serta beberapa bahan baku untuk pembuatan uang palsu.
“Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) Jalan Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jalan Yasin Limpo (UINAM), Gowa,” kata Yudhiawan.
Polisi menjelaskan bahwa mesin pencetak uang palsu pertama yang digunakan berukuran kecil, namun karena jumlah uang palsu yang dicetak semakin besar, sindikat ini kemudian membeli mesin pencetak uang palsu yang lebih besar seharga Rp 600 juta, yang didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.
Menurut informasi yang didapatkan, Annar Salahuddin Sampetoding turut mendanai pembelian mesin pencetak uang palsu tersebut, serta bahan baku untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000. Mesin baru tersebut akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar dengan bantuan salah satu tersangka yang berperan sebagai pejabat, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim. Mesin dengan bobot diperkirakan dua ton itu dimasukkan ke kampus pada malam hari dengan alasan untuk mencetak buku.
Polisi juga mengungkapkan bahwa produksi uang palsu di dalam perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar dimulai sejak September 2024. Namun, sindikat ini sebenarnya sudah beroperasi sejak tahun 2010. Yudhiawan menjelaskan bahwa timeline peredaran uang palsu ini bermula pada 2 Juni 2010, dan berlanjut hingga 2012. Pada 2022, sindikat ini kembali merencanakan produksi uang palsu dan mulai mempelajari proses pembuatan uang palsu yang lebih modern.
Adapun 17 tersangka yang sebelumnya ditangkap dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, yaitu AI, MN, KA, IR, MS, CBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM, ditangkap di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran masing-masing, antara lain Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi 98 jenis barang, di antaranya adalah mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan Rp 100.000, serta 234 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum terpotong. Selain itu, ditemukan pula mata uang asing, seperti satu lembar 5.000 won Korea Selatan dan 111 lembar uang 500 dong Vietnam.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita mesin pencetak uang palsu yang dibeli dari China seharga Rp 600 juta, serta tinta, kertas, kaca pembesar, dan alat-alat lain yang digunakan oleh pelaku untuk memproduksi uang palsu. Yang lebih mengejutkan, polisi juga menemukan salinan fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia (BI) dan kertas surat berharga negara (SBN) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Ini ada yang menarik, nanti kita perlu penjelasan dari BI. Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat BI, nilainya Rp 45 triliun. Juga ada satu lembar surat berharga negara senilai Rp 700 triliun," ujar Yudhiawan. Temuan ini menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Bank Indonesia, karena berkaitan dengan dokumen yang sangat bernilai tinggi.
Mantan Kapolrestabes Makassar itu juga menyebutkan bahwa personel Satreskrim Polres Gowa masih mengejar tiga pelaku yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) ke tempat persembunyiannya. “Masih dikejar oleh anggota kita ke tempat pelariannya. Jangan sampai kita kasih tahu (tempatnya) nanti kabur. Yang jelas pasti itu kita akan tangkap,” kata Yudhiawan, menegaskan komitmennya untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi memastikan bahwa mereka akan terus mengungkap jaringan sindikat ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan peran mereka dalam kejahatan tersebut. (*)
