HUKUM

Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Narkoba 3 Kilogram, Tiga Tersangka Ditangkap

Makassar (Notif.news) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah RS, HB, dan NR. Mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Ada tiga tersangka yang berhasil kami tangkap dalam kasus ini. Mereka ini merupakan jaringan internasional,” kata Ngajib kepada wartawan pada Kamis (9/1/2025).

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (6/1/2025). Dari tangan RS, polisi berhasil menyita sabu seberat 32,6 gram.

“Tersangka RS ini diamankan di wilayah Panakkukang. Setelah diinterogasi, dia mengaku memperoleh narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB,” ungkap Ngajib.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar. Namun, dari HB, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti sabu.

“Tersangka RS dan HB mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NR di depan Universitas Pamulang (Unpar), Kota Parepare. Saat ditangkap, NR membawa 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobilnya. Polisi juga menemukan 1 kilogram sabu di rumah NR, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 3 kilogram.

Ngajib mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah residivis narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). RS dan HB baru dibebaskan pada 2021 dan 2023, sementara NR baru saja bebas pada Oktober 2024.

“Mereka semua adalah residivis kasus narkoba. RS dan HB bebas pada 2021 dan 2023, sedangkan NR baru keluar pada Oktober 2024,” jelas Ngajib.

Di hadapan polisi, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkoba dari dua orang lainnya yang saat ini masih buron, berinisial AN dan DN. Kedua tersangka DPO (daftar pencarian orang) ini diduga berasal dari luar Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ngajib menyatakan bahwa dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 15.000 jiwa. Dia juga menambahkan bahwa jika diuangkan, nilai seluruh barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk terus memberantas narkoba,” tegas Ngajib. (*)