JAKARTA, Notif.News – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menempatkan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah sebagai prioritas nasional. Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang unggul dan kompetitif di tengah tantangan zaman yang semakin dinamis.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa perbaikan kesejahteraan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang terus diperjuangkan melalui koordinasi intensif bersama Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga Komisi VIII DPR RI.
Salah satu capaian konkret yang telah berjalan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, Kemenag mencatat adanya lonjakan tajam pada akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah sepanjang tahun 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Terkait rekrutmen tenaga pendidik, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi satu pintu sejak awal proses pengangkatan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sinkronisasi data dan pemberian afirmasi, mengingat guru agama tidak hanya diangkat oleh Kemenag, tetapi juga oleh yayasan, pemda, hingga sekolah kedinasan.
"Koordinasi dengan Kementerian Agama sangat krusial untuk memudahkan tata kelola dan afirmasi bagi guru seluruh agama. Afirmasi ini mencakup pendataan tersistem, peningkatan kompetensi, hingga pemenuhan hak kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menanggapi dinamika yang berkembang usai Rapat Kerja dengan DPR, Kamaruddin secara terbuka menyampaikan permohonan maaf jika terdapat penjelasan yang kurang berkenan. Ia menegaskan tidak ada maksud mendikotomisasi guru, melainkan murni semangat mencari solusi terbaik bagi nasib para pengajar.
Khusus untuk madrasah swasta, Kemenag kini memperketat pedoman pengangkatan guru berdasarkan KMA Nomor 1006 Tahun 2021. Prosedur rekrutmen wajib melibatkan analisis kebutuhan melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) agar distribusi guru lebih merata.
Penyelenggara pendidikan diwajibkan membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur yayasan dan Kantor Kemenag setempat. Transparansi dalam pengumuman penerimaan calon guru di berbagai jenjang, mulai dari RA hingga MA, menjadi syarat mutlak dalam proses seleksi yang akuntabel.
Kemenag juga memotret tantangan besar di lapangan, di mana masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum tersertifikasi. Bagi guru yang telah memenuhi syarat (eligible), pemerintah akan menjadikan mereka prioritas utama untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap tahun ini.
Akselerasi melalui PPG dan pembayaran TPG dipandang sebagai investasi jangka panjang negara terhadap kualitas sumber daya manusia. Dengan kesejahteraan yang terjamin, guru diharapkan dapat lebih fokus pada inovasi pengajaran dan pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.
Kamaruddin memastikan bahwa proses pendataan guru honorer juga terus disempurnakan. Pendataan yang akurat dianggap sebagai kunci utama dalam menyusun program bantuan dan insentif yang tepat sasaran, sehingga tidak ada tenaga pendidik yang merasa terabaikan hak-haknya.
Sinergi lintas kementerian menjadi instrumen penting dalam memastikan anggaran pendidikan keagamaan tersedia secara memadai. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang ingin melakukan lompatan besar dalam transformasi birokrasi dan reformasi pendidikan nasional.
Sebagai penutup, Kemenag mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penuh perbaikan tata kelola ini. Keseriusan pemerintah dalam mengawal nasib guru agama diharapkan menjadi motor penggerak lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual. (*)
