HUKUM

Prof Zudan Arif Fakrulloh Persilakan Wali Kota Makassar Laporkan Masalah DBH ke Kemendagri, Namun Sayangkan Kurangnya Komunikasi

Makassar (Notif.news) – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan respons terkait belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan Pemprov Sulsel ke beberapa Kabupaten/Kota, termasuk Kota Makassar. Ia mempersilakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, untuk melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Prof Zudan menyatakan bahwa meski masalah DBH yang belum terselesaikan secara penuh memang masih ada, ia tidak mempermasalahkan jika Wali Kota Makassar yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari mendatang melayangkan laporan kepada pihak Kemendagri. "Silahkan, kalau itu yang akan dilakukan Pak Danny, boleh-boleh saja," ujar Prof Zudan dalam sebuah wawancara.

Namun, ia menyayangkan sikap Danny yang dinilai tidak membangun komunikasi langsung dengan dirinya, padahal ia mengaku selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh kepala daerah di Sulsel.

Dalam penjelasannya, Prof Zudan menambahkan bahwa masalah DBH dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kepala daerah dan dirinya. "Mestinya Pak Danny bicara dengan saya, bicara dengan saya minta dicairkan DBH. Kalau Bupati yang lain cukup bicara dengan saya atau WhatsApp saya, Pak Prof sudah ada uang belum? DBH bisa dicairkan? Oiya, saya cairkan gitu. Sebenarnya cukup komunikasi dengan saya supaya bisa dicarikan solusi," tambahnya.

Sebagai seorang pejabat yang lebih mengutamakan solusi, Prof Zudan menekankan bahwa ketimbang mempermasalahkan DBH, dirinya lebih fokus untuk mencari penyelesaian dari permasalahan yang ada. "Kan sudah sama-sama sudah menjabat lama, supaya dicarikan solusi. Kalau saya fokus mencari solusi. Ini Mas Danny ketemu saya aja biar dicarikan solusinya," ungkapnya.

Menurutnya, masalah pencairan DBH bukanlah hal yang harus diperburuk, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari proses yang bisa diselesaikan dengan cara yang tepat.

Lebih lanjut, Prof Zudan menjelaskan bahwa alasan mengapa DBH belum sepenuhnya dicairkan adalah karena pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur dan tahapan anggaran yang berlaku. "Alasan DBH tidak dicairkan karena memang tahapan pencairannya di tahun 2024 ini ada beberapa bulan, beberapa bulan sesuai APBD induk dan perubahan. Maka di APBD 2025 itu semua kewajiban dana transfer akan diselesaikan. Nah itulah yang bisa saya lakukan sebagai penjabat Gubernur, apalagi waktu saya mepet dan terbatas," jelasnya.

Prof Zudan juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masa tugasnya yang terbatas sebagai penjabat Gubernur. "Saya masuk sudah di tengah bulan Mei. Kalau saya dari awal, saya pasti bisa selesaikan. Saya masuk sudah di tengah-tengah dan itulah yang maksimal bisa saya bantu, sudah ada yang dicairkan, ada 6,5 bulan," katanya.

Dengan waktu yang terbatas, Prof Zudan menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan yang terbaik dengan mencairkan sebagian DBH meski tidak bisa menyelesaikan seluruhnya dalam waktu yang singkat.

Terkait proses pencairan DBH, Prof Zudan juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat perlu memahami tahapan anggaran yang harus dipatuhi, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ia berharap komunikasi yang lebih baik dapat mempercepat penyelesaian masalah ini. "Saya ingin masalah ini tidak dipermasalahkan lebih lanjut, karena solusi bisa ditemukan apabila ada komunikasi yang baik antara saya dan para kepala daerah," tambahnya.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah ia akan melaporkan permasalahan ini ke Kemendagri seperti yang disarankan oleh Prof Zudan. Namun, dengan adanya keterbukaan yang ditunjukkan oleh Prof Zudan untuk berdialog, diharapkan masalah DBH ini dapat diselesaikan dengan lebih efisien tanpa perlu melalui jalur laporan formal ke Kemendagri.

Dengan adanya pernyataan dan klarifikasi dari Prof Zudan, diharapkan dapat mengurangi ketegangan terkait masalah DBH dan membuka jalan untuk dialog yang konstruktif antar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Sebagai bagian dari pemerintahan yang lebih besar, koordinasi yang baik antara kedua belah pihak sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di Sulsel melalui distribusi dana yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. (*)