Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah krusial dalam memperkuat identitas sejarahnya. Dinas Kebudayaan (Disbud) bersama DPRD Kota Makassar memulai pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Ranperda ini dipimpin oleh Syahruddin, Sekretaris Dinas Kebudayaan, bersama Ari Ashari Ilham, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar.
Pertemuan strategis tersebut digelar di ruang rapat Disbud Kota Makassar pada 18 September 2025, dihadiri oleh Kepala Bidang Cagar Budaya, Tim Penyusun Ranperda, serta anggota Komisi D.
Pembahasan utama dalam rakor ini berfokus pada langkah-langkah strategis untuk memperkuat regulasi, memastikan perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian situs-situs bersejarah kota.
Syahruddin berharap Ranperda yang baru ini dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif bagi keberlanjutan pelestarian warisan budaya lokal.
"Diharapkan Ranperda ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga warisan sejarah kota yang menjadi identitas kita," ujar Syahruddin.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD, Ari Ashari Ilham, menekankan urgensi pembaruan regulasi ini. Ia menilai Perda Kebudayaan yang lama sudah tidak relevan.
Ari menyebut, banyak aspek kebudayaan dan cagar budaya yang memerlukan perhatian lebih, khususnya dalam pengelolaan aset milik masyarakat atau swasta.
Ia mencontohkan, banyak kasus di mana bangunan milik pribadi telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya namun belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
"Misalnya, rumah atau kantor ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tetapi pemiliknya tidak bisa merubah. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita atur di dalam revisi perda tersebut," tegas Ari.
Menurutnya, Ranperda harus memberi solusi agar pemilik aset cagar budaya merasa diperhatikan dan terbantu dalam upaya pelestarian.
Secara umum, rapat ini menjadi langkah awal yang penting, memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjadikan Ranperda ini sebagai dasar hukum yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan dalam menjaga identitas sejarah kota bagi generasi mendatang. (*)
