DPRD MAKASSAR

Rekonstruksi Penuh Gedung DPRD Makassar: Kementerian PU Rekomendasikan Pembongkaran Total Bangunan Lama

Makassar (Notif.news) – Setelah tragedi kebakaran yang melanda Gedung DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, fokus pemulihan kini diarahkan pada langkah percepatan pembangunan kembali fasilitas wakil rakyat tersebut.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) turun tangan langsung untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai kaidah konstruksi terkini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, meninjau langsung kondisi Gedung DPRD di Jalan AP Pettarani pada Selasa (16/9/2025).

Dirjen Dewi didampingi jajaran Kementerian PU dan disambut langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Turut hadir pula Ketua DPRD Makassar Supratman, Sekwan DPRD Andi Rahmat Mappatoba, serta sejumlah pejabat teknis SKPD setempat.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kerusakan pascakebakaran sekaligus menghitung kebutuhan anggaran awal yang akan diajukan untuk pembiayaan dari pemerintah pusat.

Dari hasil kajian awal, Dewi Chomistriana menegaskan bahwa bangunan DPRD yang terdampak terdiri dari dua massa yang berbeda usia.

Gedung utama, yang dibangun sejak tahun 1986 dan telah berusia lebih dari empat dekade, dinilai mengalami kerusakan struktural dan non-struktural yang sangat berat.

“Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar konstruksi gedung utama tersebut sudah tidak lagi relevan dengan regulasi masa kini, terutama terkait ketahanan gempa dan sistem perlindungan kebakaran.

“Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, kami akan mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru sesuai usulan Pak Wali,” tuturnya.

Sementara itu, gedung tambahan yang selesai dibangun pada tahun 2024 dinilai masih layak pakai karena hanya mengalami kerusakan ringan dan dapat dimanfaatkan kembali setelah rehabilitasi.

Dirjen Dewi menambahkan, opsi rekonstruksi total untuk gedung lama mensyaratkan pembongkaran penuh. Proses ini membutuhkan penyelesaian tahapan administratif, yakni penghapusan aset negara.

Terkait besaran biaya, pihak Kementerian PU masih melakukan hitungan ulang. Perkiraan awal rehabilitasi seluruh bangunan sempat disebut mencapai Rp50–55 miliar, namun opsi pembangunan total pasti akan mengubah angka tersebut.

Sebagai perbandingan, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah mengajukan proposal pembangunan gedung baru senilai Rp375 miliar dengan konsep 10 lantai. Finalisasi desain akan menunggu hasil evaluasi struktur.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik komitmen pemerintah pusat ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di daerah.

“Kami ingin memastikan gedung baru ini tidak hanya menggantikan bangunan lama, tetapi juga memberi rasa aman, nyaman, dan siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang,” tutupnya. (*)