Makassar (Notif.news) – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi. Prof Karta Jayadi sendiri telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Rektor UNM tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada Senin (1/9) selama kurang lebih tiga jam.
Kuasa hukum Prof Karta, Dr Jamil Misbach, SH, MH, membenarkan bahwa dalam pemeriksaan, kliennya mengklarifikasi perihal pesan singkat (chatting) via WhatsApp dengan dosen UNM berinisial QD yang terjadi pada tahun 2022.
Jamil Misbach menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi melalui komunikasi WhatsApp tersebut sulit ditemukan.
Menurutnya, komunikasi antara kliennya dengan dosen QD terjadi secara berbalas-balasan dan sahut-menyahut, serta tidak pernah ada keberatan yang disampaikan oleh QD terhadap isi pesan WhatsApp tersebut.
“Jadi dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan di komunikasi antar keduanya, karena chating tersebut tidak pernah ada keberatan dari pihak dosen QD,” kata Jamil, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi di Jakarta.
Jamil Misbach sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Sulsel dalam mengusut kasus ini, seraya meminta masyarakat, khususnya civitas akademika UNM, untuk bersabar.
“Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja Polda yang tentu kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Jamil, menyerukan agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi. (*)
