News

Resmi Ditetapkan, Inilah Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Makassar Tahun 2026

MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kota Makassar bersama Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban suci di bulan Ramadan.

Berdasarkan kesepakatan bersama, zakat fitrah tahun ini dibagi ke dalam tiga kategori nilai uang yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Penetapan ini merujuk pada standar kewajiban zakat fitrah sebesar 4 liter beras per jiwa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang (Rp14.000/liter). Kategori ini ditujukan bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras jenis premium.

Untuk kategori menengah, masyarakat dapat membayar zakat sebesar Rp48.000 per orang (Rp12.000/liter). Sementara itu, kategori terendah ditetapkan senilai Rp40.000 per orang atau setara dengan harga beras Rp10.000 per liter.

"Masyarakat diharapkan menunaikan zakat sesuai dengan kualitas bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Jika mengonsumsi beras premium, sebaiknya mengikuti kategori tertinggi," ujar Muhammad Syarif di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain zakat fitrah, pertemuan tersebut juga menyepakati nilai pembayaran fidyah bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasan tertentu. Sama halnya dengan zakat, besaran fidyah dibagi menjadi tiga pilihan nilai yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari.

Penetapan nilai fidyah ini merupakan konversi dari satu porsi makanan siap saji yang layak. Masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa melalui fidyah dapat memilih nominal tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.

Keputusan ini lahir setelah melalui pertimbangan matang dan hasil survei harga komoditas pangan di lapangan. Dinas Perdagangan Kota Makassar turut dilibatkan untuk memastikan nominal yang ditetapkan relevan dengan kondisi harga beras terkini di pasar tradisional maupun ritel.

Proses perumusan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Polrestabes, Dandim 1408/Makassar, serta diawasi langsung oleh Kementerian Agama Kota Makassar. Hal ini menjamin aspek legalitas dan syar'i dari nominal yang diputuskan.

"Kesepakatan ini melibatkan MUI dan Baznas agar landasan hukum agamanya kuat, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini," tambah Syarif menegaskan transparansi proses penetapan tersebut.

Terkait teknis penyaluran, Baznas Kota Makassar akan melakukan asesmen ketat terhadap para calon penerima manfaat (mustahik). Koordinasi intensif dengan Dinas Sosial dilakukan guna memastikan zakat yang terkumpul benar-benar sampai kepada warga prasejahtera.

Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah melalui amil zakat resmi di masjid-masjid atau unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat. Hal ini guna memudahkan distribusi logistik sebelum hari raya Idulfitri tiba.

Kehadiran panduan resmi ini diharapkan meminimalisir kebingungan di tingkat akar rumput mengenai perbedaan harga bahan pokok. Standarisasi nominal uang mempermudah proses administrasi bagi panitia zakat di berbagai wilayah kecamatan.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan tingkat kepatuhan berzakat warga Makassar semakin meningkat. Ketaatan ini menjadi modal sosial penting dalam menjaga stabilitas kesejahteraan warga, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Menutup keterangannya, Kabag Kesra mengingatkan bahwa esensi zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri sekaligus membantu sesama. Sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan menjadi kunci suksesnya pengelolaan zakat yang amanah dan tepat sasaran di Kota Makassar.