Makassar (Notif.news) – Meskipun Gedung DPRD Kota Makassar tidak dapat difungsikan akibat kebakaran serius, semangat para legislator untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan tetap terjaga. Mereka tetap bekerja, beradaptasi dengan sistem daring.
Pada Rabu (3/9/2025), DPRD Kota Makassar membuktikan komitmen tersebut dengan tetap menggelar Rapat Paripurna bersama Wali Kota Makassar secara virtual melalui platform Zoom.
Agenda penting rapat kali ini membahas Tanggapan Wali Kota atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, para legislator berkantor di rumah masing-masing, termasuk memanfaatkan rumah jabatan sebagai lokasi administrasi darurat.
“Kegiatan kedewanan tetap berjalan. Sebagian rapat, termasuk Badan Anggaran (Banggar) dan Paripurna, dilaksanakan secara daring sambil menunggu penetapan kantor sementara,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk pengadaan kantor sementara DPRD melalui realokasi anggaran, demi menjaga aktivitas kedewanan tetap optimal.
Munafri menyebutkan, saat ini ASN Pemkot dan DPRD tetap bertugas melalui sistem Work From Anywhere (WFA) sampai keadaan kondusif dan kantor sementara ditetapkan. “Semua ini ditempuh melalui semangat #JagaMakassarTa,” ujarnya.
Wali Kota juga memaparkan langkah pemulihan yang ditempuh Pemkot Makassar, termasuk penguatan keamanan dan ketertiban dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI, serta mengoptimalkan peran Satpol PP dan pembentukan Posko Siaga di level RT/RW.
Munafri menambahkan bahwa pasca insiden, Pemkot bersama Pemprov, aparat keamanan, dan Forkopimda telah mengambil langkah pemulihan secara menyeluruh.
“Langkah pemulihan mencakup pengamanan, pemulihan medis korban, pemenuhan hak-hak korban, dan menjalin ketertiban dengan masyarakat, menunjukkan komitmen Pemkot untuk mengembalikan fungsi layanan publik secepatnya,” pungkasnya. (*)
