DPRD MAKASSAR

Sahkan Perda Cagar Budaya, DPRD Makassar Desak Penerbitan Perwali dan Insentif Pajak

MAKASSAR, Notif.News – Seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar resmi menyatakan persetujuannya untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).

Meski menyepakati regulasi baru ini, sejumlah fraksi di parlemen tetap memberikan catatan kritis yang cukup tajam. Anggota legislatif mendesak agar implementasi payung hukum ini di lapangan tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, melainkan harus berdampak nyata bagi perlindungan situs sejarah.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, H. Syaiful, menilai perda ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan warisan sejarah, seni, dan identitas Kota Makassar. Namun, ia mengingatkan Pemerintah Kota Makassar untuk bergerak cepat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis operasional.

“Banyak perda di Makassar yang sudah disahkan, namun karena tanpa perwali, akhirnya terkesan mubazir dan tidak bisa dieksekusi di lapangan. Kami tidak ingin Perda Cagar Budaya ini mengalami nasib serupa,” tegas Syaiful saat membacakan pandangan fraksinya.

NasDem mendorong agar situs bersejarah di Kota Daeng dikelola secara modern sehingga mampu mendongkrak sektor pariwisata. Syaiful mencontohkan keberhasilan Kota Malang yang sukses mentransformasi kawasan "Kajoe Tangan" menjadi destinasi wisata unggulan berbasis cagar budaya yang bernilai ekonomi tinggi.

Dengan pengelolaan yang tepat, Makassar diyakini mampu mengubah statusnya dari sekadar kota transit menjadi destinasi wisata utama di Sulawesi Selatan. Optimalisasi potensi lokal ini dinilai akan membuka ruang ekonomi kreatif baru yang melibatkan masyarakat di sekitar cagar budaya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Idris, menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam ranperda tersebut. Salah satu poin krusial yang ia garis bawahi adalah masih lemahnya aspek penegakan hukum, khususnya terhadap objek cagar budaya yang dikuasai atau dimiliki oleh pihak privat.

Menurut Idris, dalam banyak kasus nyata di lapangan, para pemilik bangunan tua bersejarah justru melihat status pelestarian sebagai beban finansial yang merugikan. Hal ini diperparah oleh belum optimalnya integrasi antara kebijakan pelestarian cagar budaya dengan rencana tata ruang wilayah kota.

“Akibat dari tidak sinkronnya regulasi ini, kebijakan pelestarian cagar budaya berjalan sendiri di satu arah, sementara pembangunan infrastruktur kota bergerak ke arah yang berbeda,” ungkap Idris memaparkan temuan fraksinya.

Gerindra menegaskan bahwa pendekatan hukum berupa larangan dan ancaman hukuman saja tidak akan cukup efektif untuk menyelamatkan bangunan bersejarah. Pemerintah kota dituntut menghadirkan pendekatan ekonomi yang rasional agar pemilik bangunan merasa diuntungkan.

Sebagai solusi nyata, Gerindra mengusulkan pemberian insentif khusus dari pemerintah bagi pemilik atau pengelola cagar budaya privat. Kompensasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga bantuan dana pemeliharaan berkala.

“Harus ada keseimbangan sanksi dan penghargaan dalam regulasi ini. Tanpa adanya insentif yang konkret, pelestarian akan dianggap sebagai beban, dan tanpa sanksi yang tegas, aturan ini akan diabaikan,” kata politisi Gerindra tersebut secara perinci.

Fraksi ini juga mengingatkan agar komersialisasi pariwisata tidak sampai merusak nilai otentik historis dan filosofis dari cagar budaya itu sendiri. Penguatan narasi sejarah lokal yang valid dan edukatif wajib menjadi bagian utama dalam strategi pengembangan kawasan.

Menutup pandangannya, dewan mendorong pemkot menerapkan sistem pengelolaan berbasis komunitas atau pelibatan masyarakat lokal secara langsung. Sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah, insentif ekonomi, dan kepedulian warga menjadi kunci utama lestarinya sejarah Makassar di masa depan. (*)