News

Sasar Celah Penyalahgunaan, Menko Pangan Zulhas Minta Waktu Sebulan Rapikan Program MBG

JAKARTA, Notif.news – Pemerintah memastikan proses evaluasi dan pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah berjalan masif. Langkah ini diambil guna mengatasi berbagai persoalan dan kendala teknis di lapangan.

Rencana pembenahan tersebut dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ia menargetkan penataan rampung dalam waktu satu bulan.

Fokus utama evaluasi meliputi pembenahan manajemen operasional sekaligus menutup celah penyalahgunaan dana maupun logistik program. Pembenahan ditargetkan menyentuh hingga ke tingkat daerah.

"Mengenai MBG, kami akan menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi hambatan atau penyalahgunaan. Kami minta waktu satu bulan untuk merapikan," ujar sosok yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Selama masa jeda evaluasi, pemerintah menggelar kajian komprehensif atas seluruh implementasi program unggulan Presiden. Hasil temuan lapangan akan dirangkum sebagai bahan penetapan arah kebijakan baru.

Hasil kajian mendalam tersebut dijadwalkan bakal dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat nantinya menetapkan arahan final terkait keberlanjutan skema distribusi.

Zulhas membeberkan sejumlah temuan krusial yang sudah teridentifikasi dalam pelaksanaan MBG. Selain indikasi penyelewengan, penetapan titik sasaran penerima manfaat dinilai belum presisi.

Masalah mendesak lainnya yakni ketimpangan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Banyak lokasi yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima justru belum memiliki dapur SPPG.

"Banyak persoalannya, ada penyalahgunaan, lalu titik yang belum siap, hingga wilayah sasaran yang belum memiliki fasilitas SPPG," tuturnya menjelaskan peta kendala di lapangan.

Pembenahan menyeluruh ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas distribusi pangan gizi nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi agar anggaran negara terserap secara optimal. (*)