MAKASSAR, Notif.News – Fenomena peningkatan aktivitas LGBT di kalangan pelajar memicu respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Kondisi yang dinilai kian mengkhawatirkan tersebut mendorong pihak legislatif mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa langkah proteksi hukum harus segera diambil demi menyelamatkan masa depan generasi muda. Berdasarkan hasil pemetaan, pelajar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diidentifikasi sebagai kelompok usia yang paling rentan terpengaruh.
“Perda larangan LGBT ini harus segera dibuat demi keselamatan anak-anak kita. Apapun risikonya di lapangan harus siap kita hadapi bersama,” ujar Muchlis Misbah dengan nada tegas pasca-mengikuti Rapat Paripurna di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Desakan pembentukan payung hukum ini merujuk pada temuan resmi dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi D bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Data laporan dinas tersebut mengonfirmasi adanya tren kenaikan kasus perilaku menyimpang di lingkungan sekolah.
Politisi Partai Hanura itu mengingatkan bahwa pembiaran terhadap fenomena ini akan memicu efek domino yang merugikan tatanan sosial. Selain ancaman kerusakan moral, ia mengkhawatirkan adanya korelasi langsung terhadap lonjakan kasus penyakit menular seksual yang mematikan di kalangan remaja.
“Dengan meningkatnya fenomena ini, tentu kita sangat khawatir akan diikuti dengan peningkatan kasus penularan HIV/AIDS secara masif. Dampak kesehatan jangka panjang inilah yang harus kita antisipasi sejak dini,” kata Muchlis memaparkan analisanya.
Lebih lanjut, Muchlis menyatakan bahwa penanganan isu sensitif ini tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja melalui program yang parsial. Ia menyerukan gerakan kolaboratif yang melibatkan peran aktif dari tokoh agama, MUI, lembaga pendidik, hingga media massa untuk memperkuat edukasi publik.
Merespons dorongan parlemen, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan kesiapan pihak eksekutif untuk bersinergi menyusun draf regulasi tersebut. Kehadiran aturan hukum tertulis dinilai penting agar tindakan pencegahan dan penindakan di lapangan memiliki legalitas serta parameter yang terukur.
“Pemerintah kota dan legislatif akan berkolaborasi untuk memastikan adanya aturan main yang jelas. Kita tidak ingin membiarkan anak-anak kita terjebak dalam kondisi lingkungan yang merusak perkembangan mental mereka,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut.
Ia menambahkan, ketegasan regulasi diperlukan agar proses edukasi serta rehabilitasi sosial yang nantinya dijalankan oleh dinas teknis memiliki legitimasi hukum yang kuat. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga hak tumbuh kembang anak dalam lingkungan sosial yang sehat dan normatif.
Menutup keterangannya, Munafri mengungkapkan bahwa draf rancangan aturan tersebut kini sudah mulai dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pembahasan intensif antar-fraksi dijadwalkan bergulir dalam waktu dekat agar Perda ini bisa segera disahkan tahun ini. (*)