HUKUM

Satgas Pangan Polri Sikat Mafia Beras Oplosan, Tindak Lanjut Perintah Presiden Prabowo

Makassar (Notif.news) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah cepat menindaklanjuti kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena sangat merugikan rakyat. “Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan telah melakukan penegakan hukum kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).

Helfi menjelaskan, kasus yang ditemukan di masyarakat adalah penjualan beras premium dan medium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan.

Penegakan hukum ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Menteri Pertanian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah menerima aduan tersebut, Kapolri segera memerintahkan jajaran untuk menerbitkan laporan polisi.

“Menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan dari Bapak Menteri Pertanian melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Bapak Kapolri, kita langsung merespons seusai dengan perintah Bapak Kapolri untuk menerbitkan laporan polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sebuah acara, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya permainan curang dari oknum pengusaha yang menipu rakyat dengan mengoplos beras.

"Masih banyak ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat,” ujar Prabowo, yang menyebut pengoplosan beras sebagai kejahatan ekonomi luar biasa.

Prabowo telah meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pengusaha nakal tersebut tanpa pandang bulu. Menurutnya, praktik ini menyebabkan kerugian ekonomi yang fantastis.

“Saya dapat kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa,” ungkap Prabowo.

Langkah cepat Polri ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang yang merugikan, terutama terkait dengan kebutuhan pokok seperti beras.

Helfi kembali menegaskan bahwa tindakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen. (*)