Makassar (Notif.news) – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, angkat bicara menanggapi polemik yang beredar terkait sumber pendanaan program seragam sekolah gratis di Kota Makassar.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah secara sah dan transparan mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan seragam gratis bagi peserta didik.
Dana tersebut, terang Sekda Zulkifly, bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah yang dilakukan secara internal.
Langkah ini diambil sesuai amanat berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengalokasian ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Inpres tersebut secara spesifik mengamanatkan adanya penghematan pada sejumlah pos belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
SE Mendagri tersebut mengatur tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, regulasi lain yang menjadi landasan adalah SE Gubernur Sulawesi Selatan serta SE Wali Kota Makassar terkait penyesuaian anggaran daerah.
"Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan kembali ke tujuh bidang prioritas, salah satunya sektor pendidikan," kata Sekda Zulkifly, Kamis (18/9).
Mantan Camat Ujung Pandang itu menambahkan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.
Menindaklanjuti ketentuan pusat, Wali Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD TA 2025.
Pergeseran anggaran ini juga telah melalui proses review ketat, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) resmi.
"Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis," tegasnya.
Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi (kontrak payung) untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sekaligus meringankan beban orang tua dari keluarga kurang mampu. (*)
