DPRD MAKASSAR

Selesaikan Benang Kusut: Pemkot dan BPN Bersinergi Buru 24 Aset Sengketa, DPRD Desak Optimalisasi Tim Hukum

MAKASSAR (Notif.news) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan keseriusan dalam menertibkan aset daerah yang bermasalah dengan resmi menggandeng pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar. Kolaborasi ini bertujuan menindaklanjuti sedikitnya 24 aset Pemkot yang kini berstatus sengketa dan dikuasai pihak tertentu.

Kerja sama strategis ini diharapkan mampu mewujudkan perlindungan aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga aset tidak lagi mudah diserobot pihak tak bertanggung jawab.

Menanggapi langkah ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, menilai sengketa aset sebagai masalah kronis yang memerlukan aksi penyelamatan nyata.

“Persoalan sengketa lahan ini memang permasalahan kronik yang tidak boleh lepas dari pantauan. Terutama aset-aset yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti sekolah dan pasar,” ujar Udin, Selasa (14/10/2025).

Komisi A DPRD telah menekankan kepada Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum agar mengoptimalkan tim hukum dan anggaran yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang disebutnya "seperti benang kusut."

Udin juga mengingatkan pentingnya inventarisasi dan penandaan (marking) aset sebagai langkah pencegahan, selain menuntut transparansi dalam kerja sama pengelolaan aset daerah bersama pihak swasta untuk mengoptimalkan PAD.

Secara terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan bahwa persoalan aset ini harus segera dituntaskan agar tidak menghambat pembahasan anggaran pokok 2026.

“Kami mengajak ketemu karena ada persiapan krusial yang harus kami selesaikan. Salah satunya tanah sekolah rakyat yang harus dipastikan dulu status asetnya,” kata Appi.

Ia menjelaskan bahwa aset pendidikan kerap menjadi sasaran klaim pihak lain, yang ditandai dengan munculnya plang kepemilikan secara tiba-tiba dan menimbulkan gangguan di lapangan.

Selain aset sekolah, Pemkot juga menyinggung aset yang masuk sengketa hukum dan diklaim ahli waris, seperti aset di kawasan Gatot Subroto yang mendekati tenggat waktu penyelesaian.

Terakhir, Pemkot mendorong inventarisasi aset sitaan kejaksaan maupun aset terbengkalai agar dapat dimasukkan ke dalam rencana penggunaan anggaran daerah. (*)