JAKARTA, Notif.news– Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2026 kini berada di ujung tanduk akibat ketidaksinkronan regulasi domestik dengan jadwal ketat Pemerintah Arab Saudi. Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperingatkan adanya risiko kegagalan keberangkatan jemaah jika kendala likuiditas dan sistem tidak segera diurai.
Persoalan utama terletak pada kemacetan arus kas penyelenggara. Hingga saat ini, dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah belum dicairkan ke rekening PIHK, sementara setoran awal sebesar USD 8.000 per jemaah masih tertahan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kondisi ini menciptakan tekanan likuiditas yang berat bagi travel haji. Di satu sisi dana belum cair, namun di sisi lain mereka diwajibkan melunasi kontrak layanan internasional seperti hotel, transportasi, dan paket Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Situasi kian mendesak karena otoritas Arab Saudi menetapkan tenggat waktu yang kaku. Per tanggal 4 Januari 2026, seluruh paket layanan puncak haji di Armuzna harus sudah ditetapkan dan dibayar lunas oleh penyelenggara tanpa toleransi keterlambatan.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pembayaran kontrak akomodasi serta transportasi darat di Arab Saudi wajib diselesaikan. Semua data kontrak tersebut harus sudah masuk ke dalam sistem Masar Nusuk paling lambat pada 1 Februari 2026 mendatang.
Jika batas waktu sistem tersebut terlewati, proses penerbitan visa haji secara otomatis tidak dapat dilakukan. Konsekuensi pahitnya, ribuan jemaah haji khusus dipastikan gagal berangkat akibat kendala administratif dan finansial yang bersifat sistemik.
Keterlambatan ini dipicu oleh masa transisi regulasi di dalam negeri. Meskipun jadwal dari Saudi sudah keluar sejak Juni 2025, penyesuaian nasional melambat karena pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI yang baru sah pada Agustus 2025.
Dampaknya, proses pelunasan biaya haji oleh jemaah baru bisa dimulai pada akhir November 2025. Jeda waktu yang sempit ini membuat PIHK kesulitan mengejar jadwal operasional global yang sudah berjalan lebih dulu.
Selain itu, sistem Siskopatuh yang mengelola mekanisme PK dinilai belum matang dan belum terintegrasi optimal. Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan merusak reputasi tata kelola haji nasional yang selama ini memiliki daftar tunggu yang panjang.
Asosiasi PIHK kini mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah darurat. Percepatan pencairan dana PK setelah jemaah melakukan pelunasan menjadi prioritas utama untuk menjaga napas finansial para penyelenggara di lapangan.
Pemerintah juga diminta menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan kalender operasional Saudi. Ruang dialog teknis antara Kementerian Haji, BPKH, dan asosiasi harus segera dibuka guna mencari jalan keluar cepat sebelum tenggat waktu berakhir.
Respons yang cepat dan terukur sangat diperlukan demi melindungi hak-hak jemaah. Tanpa tindakan tegas, kredibilitas penyelenggaraan haji khusus Indonesia di mata internasional dan masyarakat kini tengah dipertaruhkan. (*)
