HUKUM

Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri, Terdakwa “Ratu Emas” Hadir di Kursi Roda

Makassar (Notif.news) – Sidang dakwaan terhadap Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (11/3/2025). Terdakwa yang dijuluki “Ratu Emas” hadir dengan mengenakan rompi tahanan dan duduk di kursi roda.

Mira tampak lemah saat mengikuti jalannya persidangan. Ia didorong oleh petugas karena baru saja menjalani operasi caesar. Meski begitu, persidangan tetap berlangsung sesuai agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan dua produk kosmetik milik Mira, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Night Cream, terbukti mengandung merkuri. Hasil ini didasarkan pada uji laboratorium resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Merkuri merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena membahayakan kesehatan," jelas JPU dalam sidang. Produk tersebut dipasarkan Mira melalui akun media sosial pribadinya.

JPU menjerat Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap pelaku produksi dan peredaran kosmetik berbahaya.

Sementara itu, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya belum stabil pasca melahirkan secara caesar.

“Ibu Mira saat ini masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan. Selain itu, bayinya lahir prematur dan tidak bisa dibawa ke rutan,” ujar Ida kepada awak media.

Pihaknya mengusulkan agar Mira mendapatkan izin perawatan di rumah sakit, agar tetap bisa menyusui anaknya yang masih membutuhkan perhatian intensif.

Meski mengajukan permohonan, kuasa hukum Mira tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Mereka menyatakan akan memberikan tanggapan dalam agenda pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Untuk saat ini kami fokus pada permohonan pengalihan penahanan. Dakwaan akan kami tanggapi dalam pledoi,” tutur Ida menambahkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Pihak pengadilan belum memberikan keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut hingga berita ini diturunkan.