MAKASSAR, Notif.News – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, melontarkan kritik keras terhadap maraknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada pemerintah daerah. Kelalaian ini dinilai menjadi akar penderitaan warga di berbagai kompleks permukiman selama berpuluh-puluh tahun.
Persoalan ini memicu dampak nyata terhadap kualitas hidup masyarakat. Ketua PKS Makassar ini mengungkapkan, perumahan yang asetnya belum diserahkan ke Pemkot kerap terabaikan, jalanannya rusak parah, dan luput dari program pemeliharaan rutin pemerintah.
"Banyak pengembang nakal yang sudah berpuluh tahun menyengsarakan masyarakat di situ karena kewajibannya tidak dipenuhi," tegas Andi Hadi saat ditemui di Kantor Alternatif DPRD Makassar, Selasa (20/1/2026).
Ia mencontohkan kondisi memprihatinkan di Perumahan Green Sudiang. Menurut pantauannya, kawasan tersebut menjadi langganan banjir dengan kondisi jalan yang sudah tidak manusiawi. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak bisa mengintervensi perbaikan selama aset masih milik pengembang.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa haknya sebagai pembayar pajak terabaikan. Masyarakat mulai mempertanyakan asas keadilan ketika wilayah mereka tetap dibiarkan rusak sementara kompleks lain di sekitarnya mendapat bantuan pengaspalan dan perbaikan drainase.
Andi Hadi mengingatkan Pemkot Makassar untuk hadir di lapangan guna memitigasi kecemburuan sosial. Ketimpangan penanganan antarwilayah perumahan dianggap sebagai bom waktu yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah kota.
Sebagai langkah preventif, ia mendesak pemerintah untuk memperketat proses perizinan pembangunan perumahan baru. Legislator ini meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi syarat mati yang tidak boleh ditawar sebelum izin konstruksi diterbitkan.
"Kalau izin Amdal-nya tidak memenuhi syarat, jangan diberikan izin. Lemahnya pengawasan membuat sebagian pengembang hanya mengejar profit tanpa mempedulikan dampak lingkungan yang luas," cetusnya.
Ia menambahkan, sistem drainase yang buruk di satu kompleks tidak hanya merugikan penghuni setempat, tetapi juga memicu luapan banjir ke pemukiman di luar wilayah pengembang. Penataan yang tidak terintegrasi ini menjadi beban baru bagi tata ruang kota.
DPRD mendorong adanya percepatan tindakan tegas terhadap pengembang yang mangkir dari tanggung jawabnya. Pengalihan aset Fasum-Fasos secara resmi menjadi kunci agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengucurkan anggaran perbaikan infrastruktur.
Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi properti yang lebih sehat di Makassar. Pengembang dituntut memiliki etika bisnis dengan menyediakan hunian yang tidak hanya layak secara unit, tetapi juga didukung infrastruktur publik yang berkualitas.
Andi Hadi berharap warga Makassar dapat segera merasakan kehadiran pemerintah melalui penataan perumahan yang berkeadilan. "Supaya masyarakat bisa tenang dan benar-benar merasakan perhatian nyata dari Pemerintah Kota Makassar," tutupnya. (*)
