News

Sinergi Kuat ATR/BPN dan Pemkot Makassar: Percepatan Penertiban dan Sertifikasi Aset Daerah Jadi Prioritas

Makassar (Notif.news) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar secara tegas menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Fokus utama kolaborasi ini adalah percepatan pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah daerah yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, dalam kunjungan silaturahmi perdananya kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (4/6/2025) di Kantor Balai Kota Makassar. Adri Virly Rachman menekankan pentingnya kolaborasi strategis ini untuk mengatasi persoalan pertanahan di Makassar.

“Saya pikir, silaturahmi ini adalah langkah awal. Ke depan, kita akan lebih bersinergi guna mencapai percepatan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Makassar,” ujar Adri, menggarisbawahi urgensi kerja sama kedua belah pihak.

Adri menegaskan bahwa kolaborasi antara BPN dan Pemkot Makassar sangat krusial, khususnya dalam menangani persoalan aset daerah dan mempercepat proses sertifikasi lahan milik pemerintah. Pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Wali Kota Makassar terkait upaya percepatan legalisasi dan sertifikasi aset pemerintah yang masih belum bersertifikat.

“Sinergi dengan Pemkot Makassar, khususnya terkait aset-asetnya, menjadi prioritas kami. Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi yang sangat intensif dengan Bapak Wali Kota,” tambahnya, menunjukkan keseriusan BPN dalam mendukung Pemkot.

Lebih lanjut, Adri menekankan bahwa BPN siap memberikan dukungan penuh kepada Pemkot Makassar dalam proses penertiban dan sertifikasi aset. Ia menyoroti pentingnya kelengkapan data aset, penguasaan fisik yang jelas, serta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai penguatan dalam setiap tahapan proses ini.

“Kami akan sepenuhnya membantu pemerintah kota dalam penertiban aset serta pembuatan sertifikat. Tentu, kita harus menyiapkan basis data yang lengkap, disertai pendampingan bersama APH. Penguasaan fisik dan bukti kepemilikan aset sangat penting sebagai bentuk penguatan hukum,” tuturnya.

Menanggapi isu mengenai peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak menimbulkan hambatan signifikan dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah substansial yang menghalangi investasi terkait perubahan ini.

“Itu sebenarnya tidak ada masalah. KPR saat ini tidak menghalangi investasi. Hanya saja, ada sedikit misinformasi di kalangan teman-teman pertanahan yang perlu diluruskan,” jelasnya, menepis kekhawatiran yang mungkin timbul.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Makassar menunjukkan perhatian serius terhadap penertiban dan legalisasi aset miliknya. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), mengungkapkan bahwa masih banyak aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Situasi ini mencakup sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan yang hingga kini masih berstatus sewa.

“Saya melihat aset-aset milik pemerintah banyak yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Ini harus menjadi fokus bersama kita,” ujar Appi dalam pertemuannya, menyoroti skala permasalahan yang harus segera diatasi.

Menurut Appi, sinergi antara Pemkot Makassar dan ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses legalisasi dan penerbitan sertifikat atas aset-aset tersebut. Ia juga menambahkan bahwa beberapa aset pemerintah saat ini bahkan sedang bersengketa, memerlukan perhatian khusus dan penanganan hukum yang cermat.

“Kita bisa bekerja sama untuk percepatan sertifikasi aset, seperti sekolah. Begitu juga aset yang bermasalah atau gedung yang bersengketa, itu akan menjadi konsentrasi utama kami di pemerintah kota,” jelasnya, menunjukkan prioritas Pemkot dalam menuntaskan permasalahan ini.

Appi menambahkan, terdapat sejumlah objek lahan milik Pemkot Makassar yang telah dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya penguatan administrasi hukum serta legalitas melalui kerja sama lintas sektor yang terpadu. Pemkot Makassar juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau progres penertiban aset-aset ini.

“Kami juga tengah mengupayakan pembebasan lahan untuk pembangunan stadion di Untia. Proses sertifikasinya akan kita percepat,” tambahnya, menyoroti salah satu proyek strategis yang membutuhkan dukungan percepatan sertifikasi.

Appi menyebut bahwa pembentukan Tim Satgas ini penting untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. “Kami membentuk Tim Satgas agar progresnya jelas dan penertiban berjalan dengan baik. Maka, diperlukan proses administrasi yang sesuai hukum dan legalitas,” ujarnya.

Data Pemkot Makassar mengungkapkan fakta signifikan: hingga saat ini, terdapat 146 kelurahan yang belum memiliki sertifikat untuk 60 lokasi lahan. Bahkan, 17 kantor kelurahan di Makassar masih menempati bangunan sewa, menggarisbawahi urgensi penertiban dan legalisasi aset yang komprehensif. (*)