HUKUM

Skandal Beras Palsu: Tiga Petinggi PT PIM Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Jakarta, Notif.news - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka kasus penjualan beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Bareskrim Polri pada Selasa (5/8/2025).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Assegaf, menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mereka adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing,” ujar Helmy dalam konferensi pers.

Modus yang digunakan para tersangka adalah menjual beras premium di bawah standar mutu yang telah ditetapkan. Produk tersebut tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 dan diduga sengaja dipalsukan kualitasnya.

Helmy menambahkan, modus ini melanggar peraturan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas Tahun 2023.

Barang bukti yang berhasil disita dari gudang PT PIM jumlahnya sangat besar. Total ada 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah yang diamankan.

Merek-merek yang digunakan dalam peredaran beras palsu ini antara lain Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip.

Selain itu, penyidik juga menyita 53,15 ton beras patah berukuran besar dan 5,75 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. Berbagai dokumen legalitas perusahaan juga turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dokumen itu meliputi hasil produksi, perizinan edar, dan sertifikat merek. Prosedur pengendalian mutu juga turut diperiksa,” kata Helmy.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak merugikan masyarakat dengan memalsukan kualitas produk pangan.

Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. (*)