News

Skandal Pilkada Palopo Berlanjut, KPU dan Bawaslu Diseret ke Meja Hijau DKPP

Makassar (Notif.news) – Masalah Pilkada Kota Palopo kembali memanas. Setelah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), kini para penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menghadapi sidang "meja hijau" di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencananya, sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam pelaksanaan Pilkada Palopo akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025) besok, pukul 10.00 WITA.

Kedua perkara tersebut adalah Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Keduanya akan diperiksa secara bersamaan karena memiliki dalil aduan yang serupa.

Perkara pertama, Nomor 165, diadukan oleh seorang warga bernama Dahyar. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu, termasuk Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, serta tujuh komisioner KPU Sulsel.

Dahyar mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, yang tidak mengumumkan bahwa dirinya pernah terpidana.

Sementara itu, perkara Nomor 170 diadukan oleh Junaid. Ia menilai Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan salah satu anggotanya, Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Akhmad Syarifuddin.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak. DKPP telah memanggil para pihak secara patut, lima hari sebelum sidang digelar.

Ia menegaskan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan jurnalis dipersilakan hadir untuk memantau langsung jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," terang David.

Untuk memudahkan akses publik, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube resmi DKPP, sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan. (*)