MAKASSAR, Notif.news – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irwan Hasan, kembali menunjukkan komitmennya dalam menata regulasi perkotaan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Acara yang merupakan bagian dari agenda rutin DPRD dan Pemerintah Daerah Angkatan VII ini diselenggarakan di Hotel Travellers, Jalan Lamadukelleng, Makassar, pada Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini secara spesifik bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, khususnya penghuni dan pengelola rumah susun, mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang krusial di tengah pesatnya pembangunan hunian vertikal di Kota Makassar.
Irwan Hasan, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar Perda Rumah Susun tidak hanya menjadi "macan kertas". "Peraturan ini harus dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tanpa sosialisasi yang masif, regulasi ini sulit memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini hadir untuk menciptakan tata kelola rumah susun yang lebih teratur, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi penghuni. Ini termasuk aspek-aspek penting seperti kepemilikan, pengelolaan, dan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh penghuni.

Sementara itu, Dedy Kurniawan, perwakilan Pemerintah Kota Makassar, menjelaskan peran pemerintah dalam mendukung implementasi Perda ini. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait akan terus berkoordinasi dengan pengembang dan masyarakat untuk memastikan semua pembangunan dan pengelolaan rumah susun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menyambut baik inisiatif dari Pak Irwan Hasan. Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam menyebarkan informasi dan memastikan kepatuhan terhadap perda. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini sangat vital," kata Dedy.
Dedy juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perda. Menurutnya, partisipasi aktif penghuni menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan rumah susun yang harmonis dan tertib. Ia pun mengajak para peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai wadah diskusi dua arah.
Acara ini juga menghadirkan mantan legislator DPRD Makassar periode 2014-2019, Sampara Syarif, yang juga merupakan politikus Partai PPP. Sampara memberikan perspektif historis tentang perjuangan panjang dalam merumuskan Perda ini. Ia menceritakan betapa kompleksnya proses perumusan perda, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum, praktisi, dan perwakilan masyarakat.
"Perda ini adalah produk perjuangan bersama. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan kota yang terencana," jelas Sampara.
Mutia Handayani, selaku moderator, berhasil memandu jalannya diskusi dengan interaktif. Ia membuka ruang tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta. Berbagai pertanyaan seputar status hukum unit rumah susun, mekanisme pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), serta sanksi bagi pelanggaran perda, dijawab tuntas oleh para narasumber.
Diskusi berlangsung hangat. Salah satu peserta, Budi, menanyakan perihal legalitas kepemilikan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa sertifikat tersebut, yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), memiliki kedudukan hukum yang kuat dan dapat dijadikan jaminan perbankan.
Terkait sanksi, Sampara Syarif menegaskan bahwa Perda ini dilengkapi dengan sanksi administratif dan pidana bagi pengembang atau pengelola yang melanggar ketentuan. "Ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan efek jera dan memastikan ketaatan semua pihak," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan komitmen dari seluruh peserta untuk menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi mengenai Perda Rumah Susun di lingkungan masing-masing.
Melalui agenda rutin seperti ini, DPRD Kota Makassar terus berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat dan memastikan setiap regulasi yang dibuat benar-benar berpihak kepada kepentingan publik. Kehadiran Perda Rumah Susun ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan kota yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. (*)
