Makassar (Notif.news) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Hotel Karebosi Premier Makassar pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar ini secara komprehensif menyampaikan substansi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur secara spesifik mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Muhammad Yulianto Badwi menekankan bahwa Perda ini hadir sebagai respons terhadap potensi bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak destruktif yang luas, tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi merugikan harta benda masyarakat secara signifikan.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Perda tersebut menggarisbawahi urgensi penanggulangan bahaya kebakaran sebagai langkah proaktif untuk meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa dan kerugian materiil, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Kota Makassar, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang lebih tinggi.
Dalam pemaparannya, Muhammad Yulianto Badwi juga mengklarifikasi bahwa tanggung jawab terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak hanya diemban oleh instansi pemerintah terkait, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar.
Menurutnya, bahaya kebakaran merupakan isu yang memerlukan perhatian dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar. Kesadaran kolektif dan tindakan preventif dari setiap individu menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi terjadinya kebakaran.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Seperti yang disampaikan oleh Sekdis Dinas Damkar Pak Arya, bahaya kebakaran harus dicegah sejak dini dan diharapkan warga tidak panik ketika terjadi kebakaran," ungkap MYB, merujuk pada pernyataan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
Lebih lanjut, Muhammad Yulianto Badwi memberikan imbauan praktis kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko kebakaran di lingkungan masing-masing.
"Ingatki, kebakaran bisa terjadi tiba-tiba perhatikan ki rumahta' kalo keluar ki, cek ki listrik ta periksa ki kompor ta," pesannya, mengingatkan warga untuk selalu memeriksa kondisi rumah, terutama instalasi listrik dan kompor, sebelum meninggalkan kediaman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, I Nyoman Aria Purnabhawa, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, memberikan apresiasi atas peran serta aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan deteksi dini bahaya kebakaran.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan apresiasinya dalam upaya melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap bahaya kebakaran di lingkungan tempat tinggal, lingkungan tempat kerja, serta dimanapun mereka berada," terangnya.
I Nyoman Aria Purnabhawa menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi penanganan kebakaran dan simulasi terkait teknik penanganan kebakaran, di mana Pemerintah Kota Makassar hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai fasilitator dan pemberi pengetahuan.
"Tujuan utama Perda ini adalah memastikan pencegahan kebakaran bisa dilakukan secara maksimal," tegas Aria, menggarisbawahi fokus utama dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Kota Makassar terhadap bahaya kebakaran dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, diharapkan pula terjalin penguatan peran dari seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram bagi seluruh warga di Kota Makassar. (*)
