Makassar (Notif.news) – Pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini mempertanyakan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024, dengan klaim adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebagai pihak terkait dalam gugatan ini, Sudirman-Fatmawati menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Tim hukum yang dibentuk untuk menghadapi gugatan tersebut juga telah mempersiapkan bukti-bukti sanggahan atas tuduhan dari tim penggugat yang menuding adanya praktik kecurangan dalam Pilgub Sulsel.
Menurut pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto, meskipun KPU sebagai tergugat utama dalam gugatan ini, pasangan Sudirman-Fatmawati tetap harus mempersiapkan diri. Pasalnya, mereka juga akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kecurangan yang dilakukan dalam Pilgub Sulsel. Ali menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat mempengaruhi citra pasangan calon yang telah dinyatakan menang oleh KPU. Selain itu, dia menilai bahwa proses hukum ini bisa mempengaruhi kelanjutan hasil pemilihan jika terbukti adanya kecurangan yang terjadi secara terstruktur dan masif.
"Jika gugatan ini diterima, tentu ini bisa menjadi risiko besar bagi Sudirman-Fatmawati, termasuk potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat atau bahkan pembatalan kemenangan mereka jika terbukti ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Andi Ali kepada pada Senin (16/12/2024).
Dia menambahkan bahwa meskipun tuntutan mengenai dugaan kecurangan besar (TSM) sangat sulit untuk dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, hal ini tetap bisa mengganggu pasangan Sudirman-Fatmawati. Pasalnya, bukti yang diajukan oleh tim Danny-Azhar disebut mencakup sejumlah besar dokumen dan saksi terkait dugaan kecurangan yang berlangsung secara luas di wilayah Sulawesi Selatan.
"Untuk membuktikan TSM, butuh bukti yang sangat kuat, seperti adanya keterlibatan aparat penegak hukum atau penyelenggara pemilu dalam kecurangan tersebut. Ini bukan hal mudah, karena harus ada bukti yang mengarah pada pola kecurangan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sistematis," tambahnya.
Walaupun peluang untuk memenangkan gugatan TSM di Mahkamah Konstitusi sangat kecil, Ali mengatakan bahwa proses hukum ini tetap berisiko bagi pasangan yang sudah dinyatakan menang oleh KPU. Jika terbukti ada kecurangan yang besar, hal itu bisa mengarah pada diskualifikasi pasangan calon yang menang dan perubahan hasil Pilgub Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara pasangan Sudirman-Fatmawati, Muhammad Ramli Rahim, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala proses hukum yang diajukan oleh tim Danny-Azhar. Ramli mengungkapkan bahwa surat kuasa telah diserahkan kepada tim hukum yang akan mewakili pasangan ini dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Kami siap memberikan bantahan atas tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh pihak penggugat, dan membuktikan bahwa kemenangan kami sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ramli.
Menurut Ramli, gugatan yang diajukan oleh Danny-Azhar bukan mengenai hasil pemilihan, melainkan berfokus pada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Sulsel yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif. Ramli menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantahan yang kuat untuk membuktikan bahwa perolehan suara pasangan Sudirman-Fatmawati sudah sesuai dengan hasil yang sah dan tidak melibatkan pelanggaran hukum.
"Kami akan membuktikan di depan majelis hakim bahwa perolehan suara pasangan kami sudah benar dan tidak ada tindakan melawan hukum yang terjadi," tegas Ramli.
Sementara itu, juru bicara pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilgub Sulsel. Asri menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Sulsel dan untuk memastikan bahwa pemilihan yang telah dilaksanakan berlangsung dengan adil dan tanpa kecurangan.
"Asal-usul gugatan ini adalah dugaan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kami tidak menuding pasangan lawan sebagai pelaku kecurangan, namun ini adalah langkah untuk menguji dan memperbaiki proses demokrasi melalui jalur hukum yang sah," jelas Asri.
Asri berharap masyarakat mendukung upaya hukum ini demi menjaga integritas dan legitimasi proses Pilkada di Sulsel. "Kami percaya bahwa gugatan ini akan menjadi bagian dari proses untuk menyempurnakan dan memurnikan sistem demokrasi di Sulsel," tambahnya.
Dalam konteks ini, KPU Sulawesi Selatan juga telah mengumumkan laporan dana kampanye kedua pasangan calon. Berdasarkan pengumuman Nomor: 6937/PL.02.5-Pu/73/2024, pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 4.833.520.000 dan pengeluaran sebesar Rp 3.257.441.662. Saldo akhir dana kampanye mereka tercatat sebesar Rp 1.576.078.338.
Sementara itu, pasangan Sudirman-Fatmawati melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 4.257.475.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 3.078.595.500, menyisakan saldo sebesar Rp 1.178.879.500 dalam rekening khusus dana kampanye mereka.
Selain itu, KPU Kota Makassar juga telah merilis hasil audit laporan dana kampanye untuk Pilkada Kota Makassar, yang menunjukkan bahwa semua pasangan calon patuh terhadap pelaporan dana kampanye. Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham tercatat memiliki pengeluaran dana kampanye tertinggi, mencapai Rp 13.641.632.950. Sedangkan pasangan lainnya, seperti Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi dan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, juga telah melaporkan dana kampanye mereka dengan rincian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan berbagai laporan dan gugatan yang tengah berjalan, proses hukum terkait Pilgub Sulsel 2024 ini semakin menarik untuk disimak, karena bisa mempengaruhi hasil akhir yang telah diumumkan oleh KPU. (*)
