DPRD MAKASSAR

Syaiful (NasDem) Perkuat Akar Rumput: Sosialisasi Perda LPM Jadi Momentum Sentral Pemberdayaan Warga Makassar

Makassar, Notif.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, H. Syaiful, sukses menginisiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001. Acara yang berfokus pada Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini digelar di Hotel Karebosi Premier Makassar pada 1 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman serta memperkuat posisi LPM sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program pembangunan di tingkat kelurahan. Inisiatif Syaiful ini disambut antusias oleh para tokoh masyarakat yang hadir sebagai peserta.

Dalam sambutannya, H. Syaiful menegaskan bahwa Perda 41/2001 adalah payung hukum vital. Regulasi ini memastikan bahwa LPM memiliki landasan yang kuat dan jelas dalam menjalankan fungsi kelembagaan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

“LPM adalah ujung tombak pembangunan yang paling dekat dengan rakyat. Sosialisasi ini krusial agar tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai koridor hukum yang ada,” tegas Syaiful di hadapan peserta.

Sesi pemaparan materi menghadirkan narasumber Rahmat dan Kusnadi. Rahmat menyoroti aspek teknis implementasi Perda, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tubuh LPM.

Menurut Rahmat, kejelasan regulasi harus didukung oleh sinergi yang harmonis dan efektif antara pengurus LPM dan jajaran pemerintah kelurahan setempat untuk menghindari tumpang tindih program.

Sementara itu, narasumber Kusnadi fokus menggarisbawahi peran LPM dalam dimensi partisipasi publik. Ia menyebutkan bahwa LPM merupakan wadah utama dan terpercaya untuk menampung seluruh aspirasi, gagasan, dan kebutuhan mendesak dari warga.

Diskusi yang dipandu oleh moderator Jufri Radjab berlangsung sangat hidup dan dinamis. Peserta secara antusias mengajukan berbagai pertanyaan, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pendanaan dan jalur koordinasi yang paling efisien bagi operasional LPM.

Antusiasme tinggi ini menjadi indikator kuat tingginya kebutuhan masyarakat akar rumput akan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi LPM yang telah berjalan selama puluhan tahun di Kota Makassar.

H. Syaiful berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang masif ini, implementasi Perda 41/2001 dapat semakin optimal. Peran LPM pun diharapkan mampu lebih maksimal dalam mewujudkan visi Makassar sebagai kota yang maju, sejahtera, dan berdaya dari tingkat komunitas terkecil. (*)