DPRD MAKASSAR

Tolak Penggusuran, PKL Datu Museng-Maipa "Geruduk" DPRD Makassar: Jangan Hanya Kami yang Ditindak!

MAKASSAR, Notif.News – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng–Maipa mendatangi Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Senin (26/1/2026). Mereka melayangkan protes keras terkait rencana penggusuran yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa adanya solusi relokasi yang layak.

Resahnya para pedagang dipicu oleh surat edaran Kelurahan Losari yang menginstruksikan sterilisasi kawasan di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa. Kebijakan ini dianggap mengancam keberlangsungan ekonomi 22 kepala keluarga yang menggantungkan hidup sebagai pedagang kecil di wilayah tersebut.

Perwakilan PKL diterima langsung oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Basdir, Andi Makmur Burhanuddin, dan Muchlis Misbah. Dalam audiensi tersebut, Koordinator Lapangan Alif Daisuri menegaskan bahwa pedagang siap melakukan perlawanan jika pemerintah tetap memaksakan penggusuran.

"Segala hal yang berkaitan tentang penggusuran dan mematikan ekonomi kerakyatan, kami akan tetap lakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan," tegas Alif di hadapan para wakil rakyat.

Alif menyoroti adanya ketimpangan tajam dalam penegakan aturan fasilitas umum (fasum) di Makassar. Ia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam menyikapi pelanggaran tata ruang.

Menurutnya, banyak pelaku usaha bermodal besar dan pusat perbelanjaan di Makassar yang secara terang-terangan melanggar fasum, namun luput dari penindakan tegas. Sementara itu, PKL yang lemah secara ekonomi justru menjadi sasaran utama dengan dalih estetika kota.

"Banyak mal di Makassar yang melanggar fasum, tapi toh nyatanya Wali Kota tidak mampu menindaki. Kenapa hanya kami yang ditekan?" cetus Alif mempertanyakan keadilan hukum di lapangan.

Hingga saat ini, memang belum ada tindakan pembongkaran fisik di lapangan. Namun, bayang-bayang penggusuran dari surat edaran tersebut telah mematikan ketenangan para pedagang dalam mencari nafkah harian.

Aliansi PKL mendesak DPRD Makassar agar tidak sekadar menjadi pendengar, tetapi mampu mengeluarkan payung hukum resmi yang melindungi hak pedagang sesuai amanah undang-undang. Mereka meminta perlindungan hukum yang jelas bagi eksistensi PKL.

Para pedagang secara tegas menolak opsi pemindahan atau relokasi yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi mereka. Bagi mereka, lokasi saat ini bukan sekadar tempat berjualan, melainkan simpul ekonomi kerakyatan yang menghidupi warga lokal di kelurahan tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Makassar berencana memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan mempertemukan perwakilan PKL, pihak kelurahan, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar.

Anggota dewan memberikan jaminan sementara bahwa tidak akan ada tindakan penggusuran di Jalan Maipa hingga audiensi bersama Wali Kota Makassar terlaksana. Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas dan mencari solusi jalan tengah.

Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa penataan kota ke depan tidak bisa dilakukan secara otoriter. Prinsip dialog dan keadilan ruang publik harus dikedepankan agar estetika kota tidak mengorbankan perut rakyat kecil. (*)