HUKUM

Trotoar Pajjaiang Kembali Fungsi: Penataan PK5 Sudiang Raya Berjalan Humanis

MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penataan besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini dikeluhkan pengguna jalan karena memicu kemacetan parah.

Camat Biringkanaya, Juliaman, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil akhir dari serangkaian tahapan administratif. Pemerintah telah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali serta melakukan dialog intensif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebelum tim terpadu turun ke lapangan.

Operasi penataan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, hingga Satlinmas. Kehadiran aparat gabungan bertujuan memastikan proses pengosongan lahan di kawasan strategis sekitar GOR Sudiang berjalan tertib, aman, dan terkendali tanpa gesekan berarti.

Juliaman menjelaskan, keberadaan lapak di atas drainase dan trotoar sangat mengganggu estetika kota serta menghambat fungsi kawasan GOR sebagai ruang publik. Selain itu, penyempitan badan jalan akibat aktivitas dagang tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Pendekatan dialogis yang ditempuh pemerintah ternyata membuahkan hasil positif. Sekitar 70 persen dari 80 pedagang yang terdata memilih untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. Kesadaran ini diapresiasi sebagai bentuk dukungan warga terhadap ketertiban umum.

"Kami mengedepankan cara-cara humanis. Sekitar 70 persen pedagang membongkar sendiri lapaknya sebelum tim bergerak, ini menunjukkan komunikasi kita berjalan efektif," ujar Juliaman di sela-sela kegiatan penataan kawasan tersebut.

Fokus penataan mencakup area sepanjang 250 meter, mulai dari ujung Jalan Dg. Ramang hingga depan RS Pertamina dan Kantor Samsat. Kawasan ini merupakan urat nadi lalu lintas di Biringkanaya yang setiap harinya padat oleh kendaraan dan aktivitas perkantoran.

Meski melakukan penertiban, Juliaman menjamin pemerintah tidak berniat mematikan mata pencaharian warga. Langkah solutif telah disiapkan dengan mengarahkan para pedagang ke lokasi relokasi yang lebih aman, resmi, dan tertib agar ekonomi tetap berputar.

Para pedagang diarahkan untuk menempati area di dalam pagar GOR Sudiang yang telah ditata khusus. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga menyediakan ruang di kawasan Terminal Daya sebagai alternatif tempat berjualan yang tidak melanggar aturan ketertiban.

"Kami tidak ingin mematikan usaha warga. Lokasi relokasi di GOR Sudiang dan Terminal Daya sudah disiapkan; tempatnya aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan tetap memiliki potensi pengunjung," tambah Juliaman memastikan nasib pedagang.

Lurah Sudiang Raya, Hary Faizal, turut menambahkan bahwa penataan ini adalah komitmen jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang rapi dan bersih. Ia berharap warga dan pedagang bisa bekerja sama menjaga kawasan tersebut agar tetap asri setelah ditertibkan.

Dengan selesainya proses penataan, arus lalu lintas di Jalan Pajjaiang kini terpantau jauh lebih lancar dibandingkan sebelumnya. Trotoar yang dulunya tertutup lapak kini kembali dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan nyaman tanpa hambatan material bangunan.

Pemerintah kecamatan memastikan akan melakukan pengawasan berkelanjutan pasca-penertiban. Patroli rutin dari Satpol PP BKO Kecamatan akan disiagakan untuk mencegah adanya pedagang yang kembali membangun lapak di bahu jalan atau di atas saluran drainase.

Keberhasilan penataan di Sudiang Raya ini diharapkan menjadi standar bagi penataan kawasan padat lainnya di Makassar. Sinergi antara ketegasan aturan dan solusi relokasi menjadi kunci utama terciptanya tata ruang kota yang inklusif namun tetap tertib. (*)