HUKUM

UIN Alauddin Makassar Respons Kasus Produksi Uang Palsu di Kampus II Gowa

Makassar (Notif.news) – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kasus hukum yang melibatkan sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu bernilai miliaran rupiah. Mirisnya, pabrik pembuatan uang palsu tersebut diketahui berada di dalam Kampus II UIN Alauddin Makassar, yang terletak di Samata, Kabupaten Gowa.

Menurut informasi yang diperoleh, pabrik uang palsu itu ditemukan di salah satu ruangan yang berada di sekitar perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, tempat di mana oknum pegawai yang ditangkap bekerja. Dari video yang diperoleh, terlihat bahwa area tersebut tidak dipasangi garis polisi, meskipun lokasi pabrik uang palsu itu terletak di dalam kampus.

Ruangan yang menjadi tempat pembuatan uang palsu ini terletak di sebuah bagian tersembunyi di sekitar perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum pegawai yang ditangkap terkait kasus ini adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berinisial AI. Ia ditangkap bersama dua pegawai lainnya serta sejumlah individu di luar kampus UIN Alauddin Makassar yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Rektor UIN Alauddin Makassar, Profesor Hamdan Juhannis, angkat bicara. Dalam keterangannya, Prof. Hamdan menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi tegas bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di kampusnya.

"Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," ujar Prof. Hamdan dalam keterangannya pada Sabtu (14/12/2024). Meski begitu, ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang terkait peristiwa ini masih bersifat desas-desus, mengingat pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gowa, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

"Polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus," tambahnya. Menurut Prof. Hamdan, pihak kampus saat ini menunggu penyampaian resmi dari kepolisian untuk dapat mengambil langkah lebih lanjut. Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini mengguncang Kabupaten Gowa. Uang palsu yang beredar diketahui memiliki nilai miliaran rupiah dan diproduksi di dalam lingkungan Kampus II UIN Alauddin Makassar. Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah staf kampus yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut. Salah satu yang diamankan adalah AI, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Menurut sumber yang dihimpun, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu dan uang palsu dalam jumlah besar. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang palsu yang diduga telah beredar di masyarakat dan mencapai nilai miliaran rupiah. Penangkapan AI dan dua pegawai kampus lainnya dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pengembangan.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang individu yang diminta oleh staf kampus untuk membayar angsuran di salah satu kantor pembiayaan. Saat uang yang digunakan untuk pembayaran tidak terdeteksi oleh sinar x-ray atau alat pengecek uang lainnya, pihak pembiayaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa semua uang yang dibayarkan memiliki nomor seri yang sama, yang mengindikasikan bahwa uang tersebut adalah palsu.

Menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana, pihak pembiayaan kemudian meminta identitas orang yang membayar angsuran tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Pallangga. Polisi segera melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa uang palsu tersebut berasal dari dalam lingkungan Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Namun, meskipun perkembangan kasus ini sudah mulai terungkap, pihak Polres Gowa masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengonfirmasi adanya penangkapan terkait kasus ini, namun ia meminta agar publik bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. "Sabar dulu ya saudara, nanti dirilis, masih mau dikembangkan dulu, nanti dirilis di Polda Sulsel," ujar AKP Bahtiar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/12/2024) malam.

Sampai berita ini diturunkan, pihak UIN Alauddin Makassar belum memberikan klarifikasi tambahan terkait keterlibatan kampus dalam peredaran uang palsu tersebut. Pihak kampus, yang diwakili oleh Prof. Hamdan, menegaskan bahwa mereka akan menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap para oknum pegawai yang terlibat.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat segera mengungkap lebih banyak informasi mengenai kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Dengan demikian, diharapkan agar pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini dapat diusut secara tuntas dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)