News

Wali Kota Makassar Ancam Evaluasi RT/RW yang Malas: Laporan Warga Tak Jalan 2 Hari Langsung Masuk HP Saya!

MAKASSAR, Notif.news – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan peringatan keras kepada seluruh Ketua RT dan RW agar tidak abai terhadap keluhan masyarakat. Dalam pertemuan akbar di Pantai Bosowa, Minggu (8/2/2026), pria yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa RT/RW adalah ujung tombak pelayanan yang dipilih langsung oleh warga, sehingga tanggung jawabnya tidak boleh main-main.

Appi menekankan bahwa peran RT/RW bukan sekadar urusan administratif, melainkan garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan. Ia secara tegas menyatakan tidak ingin lagi mendengar laporan adanya oknum perangkat lingkungan yang tidak responsif, enggan bergaul, atau bahkan menghambat program pemerintah.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Makassar mewajibkan penggunaan aplikasi Lontara sebagai sistem aduan digital. Wali Kota menjamin pengawasan ketat melalui sistem ini; jika aduan warga terkait sampah, drainase, atau jalan rusak tidak ditindaklanjuti dalam waktu dua hari, laporan tersebut akan otomatis terkirim ke ponsel pribadinya.

"Saya tidak mau dengar ada RT/RW dilaporkan karena malas atau tidak mau dengar keluhan warganya. Amanah masyarakat harus dibalas dengan kerja nyata dan kehadiran aktif di wilayah masing-masing," ujar Munafri di hadapan ribuan perangkat lingkungan.

Terkait kebersihan, Appi menjanjikan penghargaan bagi lingkungan terbaik dengan hadiah mencapai ratusan juta rupiah pada akhir tahun. Ia mendorong warga rutin melakukan kerja bakti dan memanfaatkan bank sampah, mengingat botol plastik bekas memiliki nilai ekonomi yang bisa menambah pendapatan warga di tingkat RT.

Mengenai bantuan sosial (bansos), Wali Kota memastikan sistem pembagian sembako akan berbasis digital agar lebih transparan. Ia memberikan catatan keras agar tidak ada lagi praktik pilih kasih dalam penyaluran bantuan, seperti memprioritaskan kerabat atau keluarga perangkat RT/RW tertentu.

Kebijakan retribusi sampah juga diatur secara berkeadilan; pembebasan biaya hanya berlaku bagi warga kurang mampu dengan daya listrik 900 watt ke bawah. "Kalau tinggal di perumahan elite, tidak bisa minta gratis sampah. Ini soal keadilan sosial," tegas politisi Golkar tersebut.

Dalam sektor pendidikan, Appi memastikan sekolah tidak lagi menjadi tempat bisnis pakaian. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menyediakan dua pasang seragam sekolah gratis setiap tahun ajaran baru guna meringankan beban ekonomi orang tua siswa di seluruh wilayah Makassar.

Sektor layanan dasar lainnya seperti akses air bersih melalui PDAM terus dipercepat untuk menjangkau wilayah yang puluhan tahun terabaikan. Selain itu, pemerintah sedang memulai proses tender pembangunan Stadion Untia dengan target penyelesaian pada tahun 2027–2028 mendatang.

Appi mengajak seluruh Ketua RT/RW meninggalkan sekat politik pasca-pemilihan. Menurutnya, saat ini seluruh elemen harus bersatu di bawah komando pemerintah kota untuk menyukseskan program pembangunan tanpa memandang perbedaan pilihan politik di masa lalu.

Wali Kota juga melarang keras segala bentuk pungutan liar di tingkat kelurahan. Ia meminta RT/RW bekerja sama dengan lurah untuk saling mengawasi dan melaporkan oknum ASN yang menyalahgunakan wewenang atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Sebagai penutup, ia mengingatkan agar para perangkat lingkungan tetap menjaga kesehatan di tengah padatnya tugas pelayanan. RT/RW diminta menjadi jembatan informasi yang aktif melaporkan kondisi infrastruktur maupun persoalan warga kepada camat secara rutin.

Sinergi antara RT/RW dan pemerintah kota dianggap sebagai kunci keberhasilan pembangunan inklusif di Makassar. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, Appi optimis pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, hingga lapangan kerja dapat diakses dengan mudah oleh warga.

"Bapak dan Ibu adalah pilihan rakyat. Jaga amanah ini, bantu kami membangun Makassar dan meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata di lapangan," pungkasnya di hadapan seluruh audiens yang hadir. (*)