Makassar (Notif.news) - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan penegasan terkait larangan kegiatan perpisahan siswa Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, acara perpisahan sebaiknya diselenggarakan secara sederhana di area sekolah. "Jangan ada kegiatan di luar sekolah dan menggunakan kendaraan. Cukup dengan upacara penutup di sekolah, selesai," tegas Munafri pada Rabu (23/4/2025).
Arahan ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk diteruskan kepada seluruh sekolah di wilayahnya. Wali Kota menilai bahwa kegiatan perpisahan di luar sekolah berpotensi menimbulkan beban biaya bagi orang tua siswa, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Jangan sampai ada lagi kegiatan yang memberatkan orang tua maupun siswa. Apalagi jika perpisahannya dibuat seperti wisuda, ini kan baru tamat SD," ujarnya.
Meskipun demikian, Munafri memberikan pengecualian bagi orang tua yang secara sukarela ingin membiayai kegiatan perpisahan di luar sekolah, asalkan tidak memberatkan orang tua siswa lainnya. "Kalau ada orang tua yang mampu dan bersedia menanggung seluruh biaya tanpa membebani yang lain, silakan saja," kata Munafri.
Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang melanggar ketentuan ini dan tetap mengadakan kegiatan perpisahan yang memberatkan orang tua. "Kepala sekolah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika ada pelanggaran," tutup Munafri.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait biaya perpisahan sekolah yang dinilai memberatkan.
Pemerintah Kota Makassar berharap dengan adanya larangan ini, kegiatan perpisahan sekolah dapat berlangsung khidmat dan tidak menimbulkan kesenjangan sosial antar siswa maupun beban ekonomi bagi orang tua. Dinas Pendidikan Kota Makassar diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di seluruh SD yang ada di Makassar. (*)
