News

Wali Kota Makassar Sediakan Zona Khusus untuk UMKM di CFD Boulevard

Makassar (Notif.news) — Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan kebijakan baru terkait penataan aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa pelaku UMKM tetap diberikan ruang berjualan tanpa mengganggu fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang publik untuk berolahraga.

Kebijakan ini diumumkan setelah Munafri, yang akrab disapa Appi, menerima langsung aspirasi dari pelaku UMKM di Balai Kota Makassar pada Jumat (2/5/2025) petang. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa solusi terbaik telah disiapkan agar semua pihak merasa diakomodasi dengan adil.

"Pada intinya, kami mencari solusi untuk memberikan ruang kepada pelaku UMKM. Kita tidak boleh merugikan pedagang dan tidak boleh mengganggu aktivitas olahraga," ujar Munafri. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan area steril khusus di sisi kanan atau kiri Jalan Boulevard untuk lokasi berjualan.

Munafri menjelaskan bahwa kawasan tersebut cukup luas dan memungkinkan pedagang berjualan secara teratur tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. Penempatan zona juga akan diatur agar aktivitas olahraga tetap berjalan tanpa hambatan.

Respons positif pun datang dari para pelaku UMKM. Salah satu pedagang menyampaikan apresiasi atas sikap tanggap pemerintah kota. Ia menyebut solusi ini memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil untuk terus berjualan setiap akhir pekan.

"Alhamdulillah, respons pak wali kota sangat bagus. Kami diminta berjualan di sisi jalan yang sudah disiapkan. Kalau jumlah pedagang melebihi kapasitas, pak camat akan mencari lokasi tambahan," ujar salah satu perwakilan pedagang.

Meskipun para pedagang berharap dapat kembali menempati sisi kiri dan kanan jalan seperti semula, mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti skema baru selama sistem ganjil-genap tidak diberlakukan. Mereka khawatir pembatasan jadwal berjualan dapat menurunkan pendapatan.

Camat Panakkukang, Ari Fadli, menjelaskan bahwa pembagian zona ini merupakan hasil evaluasi pasca inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Makassar. Berdasarkan pengamatan, kawasan CFD Boulevard lebih banyak digunakan untuk berjualan ketimbang olahraga, sehingga perlu penataan ulang.

Ari menyampaikan bahwa kawasan CFD kini dibagi menjadi dua zona utama. Zona selatan diperuntukkan bagi UMKM, sementara zona utara dikosongkan untuk kegiatan olahraga dan aktivitas publik lainnya seperti senam atau berkumpul bersama keluarga.

“Kami ingin CFD tidak kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau dan tempat olahraga, namun juga tetap mendukung pelaku UMKM sebagai bagian dari roda ekonomi lokal,” kata Ari Fadli.

Ia juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap skema baru lebih banyak datang dari pedagang yang bukan warga Panakkukang bahkan bukan penduduk Kota Makassar. Hal ini memicu evaluasi lebih lanjut terkait siapa saja yang boleh berjualan di kawasan CFD.

Untuk mengurangi kepadatan, pemerintah kota juga menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor antrean pedagang. Pedagang bernomor ganjil berjualan pada minggu pertama, sedangkan nomor genap pada minggu kedua. Sistem ini dilengkapi dengan daftar tunggu untuk mengisi tempat yang kosong jika ada pedagang berhalangan hadir.

Pemerintah kota dan kecamatan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pelaku UMKM dan masyarakat sekitar. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga, CFD Boulevard diharapkan tetap menjadi ruang publik inklusif bagi semua. (*)