Makassar (Notif.news) – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nonaktif, Muhyiddin. Muhyiddin telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar terkait dua pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Muhyiddin terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Wali Kota Danny Pomanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelanggaran netralitas tersebut merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang meminta Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu mengenai ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada.
Pelanggaran kedua yang dilakukan Muhyiddin adalah indisipliner, yakni bepergian tanpa izin dari Wali Kota. Danny Pomanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Muhyiddin sudah selesai, dan saat ini hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan untuk dua ASN lainnya, yaitu Lurah Lae-lae dan Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta.
"Sudah selesai (pemeriksaan) untuk Muhyiddin, tinggal lurah dan Kepala Dinas Perdagangan," ujar Danny, Selasa (14/1/2025).
Danny juga menyebutkan bahwa Muhyiddin berpotensi mendapat sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, ada tiga opsi sanksi hukuman disiplin berat yang dapat diberikan. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan dengan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
"Bisa berhenti jadi ASN, bisa juga berhenti dari jabatannya tapi tetap jadi ASN, atau non-job," kata Danny.
Selain Muhyiddin, dua ASN lainnya yang melanggar netralitas juga akan dikenakan sanksi, yaitu Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta dan Lurah Lae-lae.
Wali Kota Danny Pomanto menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur, sebelum diperiksa, ASN yang melanggar akan dinonaktifkan. "Karena itu BKN yang minta, sebelum diperiksa akan dinonaktifkan. Prosedurnya memang begitu," tutupnya. (*)
