Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Walikota Munafri Arifuddin mengambil langkah progresif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Salah satu inisiatif terbaru adalah rencana implementasi program iuran sampah gratis bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu. Sebagai langkah awal, Walikota Munafri Arifuddin secara tegas menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk segera melakukan pendataan komprehensif terhadap warga.
Instruksi penting ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 tentang pelaksanaan pendataan objek retribusi sampah. Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya pengumpulan data yang akurat dan terstruktur, mencakup tiga kategori utama, yaitu rumah tangga, sektor bisnis, dan sektor industri yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Secara spesifik, pendataan terhadap kategori rumah tangga memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menentukan klasifikasi retribusi sampah yang akan dikenakan kepada setiap rumah tangga berdasarkan kemampuan ekonomi. Kedua, dan yang lebih penting dalam konteks program iuran sampah gratis, adalah untuk mengidentifikasi rumah tangga yang masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu di Kota Makassar.
Walikota Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa proses pendataan ini memiliki peran yang sangat vital sebagai fondasi dalam penyusunan database masyarakat yang akan dikenakan retribusi sampah. Selain itu, data yang terkumpul juga akan menjadi acuan utama dalam mengklasifikasikan warga Makassar berdasarkan kondisi ekonomi mereka, khususnya untuk mengidentifikasi warga miskin dan tidak mampu yang akan menjadi penerima manfaat program iuran sampah gratis.
"Langkah awal yang krusial adalah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kita harus memastikan bahwa data yang kita miliki valid dan akurat, sehingga program iuran sampah gratis ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran," tegas Munafri Arifuddin pada Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Munafri Arifuddin mengungkapkan indikator utama yang akan digunakan sebagai acuan dalam mengklasifikasikan rumah tangga miskin. Pemerintah Kota Makassar akan merujuk pada daya listrik yang terpasang dan digunakan oleh setiap rumah tangga. Batasan daya listrik yang menjadi acuan awal adalah antara 450 hingga 900 volt ampere (VA).
"Kita akan mengambil data langsung dari meteran listrik warga. Batasan awal yang kita tetapkan adalah rumah tangga dengan daya listrik antara 450 hingga 900 VA. Setelah tahap ini berjalan, kita akan mempertimbangkan untuk memperluas cakupan berdasarkan evaluasi. Logikanya sederhana, bagaimana mungkin kita memberikan fasilitas sampah gratis kepada rumah tangga dengan daya listrik mencapai 6000 VA? Biasanya, rumah dengan daya listrik sebesar itu memiliki nilai properti yang signifikan, sulit untuk dikategorikan sebagai keluarga miskin," terang Munafri Arifuddin memberikan ilustrasi.
Sebagai bentuk keseriusan implementasi program ini, Walikota Munafri Arifuddin memberikan tenggat waktu yang jelas kepada seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk menyelesaikan proses pendataan warga. Batas waktu pengumpulan data ditetapkan hingga tanggal 16 Mei 2025, di mana seluruh data yang terkumpul harus disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses selanjutnya.
Selain fokus pada pendataan, Munafri Arifuddin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah dalam proses penyusunan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan retribusi sampah secara keseluruhan.
"Tim pendata saat ini sedang aktif turun ke berbagai wilayah di Kota Makassar untuk mengumpulkan data. Retribusi sampah ini nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sejak awal, kami telah menyampaikan bahwa implementasi retribusi ini akan dimulai dari wilayah-wilayah yang memang membutuhkan layanan pengelolaan sampah yang memadai," ujar Munafri Arifuddin.
Meskipun demikian, Walikota Munafri Arifuddin mengakui bahwa terdapat beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan untuk implementasi program iuran sampah gratis ini. Beberapa opsi tersebut meliputi pemberian subsidi langsung dari anggaran pemerintah daerah, pengalokasian anggaran khusus untuk pengelolaan sampah yang memadai bagi warga miskin, atau menjalin kerjasama dengan pelaku usaha atau pihak swasta untuk mengurangi beban biaya pengelolaan sampah bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, Munafri Arifuddin kembali menegaskan bahwa proses pendataan yang sedang berjalan ini merupakan langkah krusial dalam melakukan validasi data secara akurat. Data yang valid akan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dalam implementasi program iuran sampah gratis.
"Jika nanti dalam proses pendataan ditemukan masyarakat yang kondisi ekonominya tergolong baik, kami berharap mereka tidak lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sampah gratis. Namun, bagi warga yang benar-benar miskin sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, maka pemerintah kota akan memberikan fasilitas tersebut. Saat ini, tim pendata kami sedang bekerja keras melakukan pendataan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Makassar," pungkas Munafri Arifuddin.
Langkah strategis Pemerintah Kota Makassar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda, yaitu meringankan beban ekonomi warga miskin dalam hal biaya pengelolaan sampah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar secara keseluruhan. Data yang akurat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat. (*)
