Makassar (Notif.news) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dengan fokus pada isu krusial perlindungan anak. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar pada Selasa, 22 April 2025, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Muhammad Yulianto Badwi, yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, secara komprehensif memaparkan substansi Perda Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan daerah ini secara detail mengatur berbagai aspek penting terkait perlindungan anak di Kota Makassar. Cakupan perlindungan yang diatur dalam perda ini meliputi upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap anak, eksploitasi dalam berbagai bentuk, perlakuan salah yang merugikan tumbuh kembang anak, hingga penelantaran yang dapat membahayakan kesejahteraan fisik dan psikologis anak.
Lebih lanjut, Perda Perlindungan Anak ini juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Kelompok anak yang mendapatkan perlindungan khusus ini meliputi anak-anak yang berada dalam situasi darurat, seperti korban bencana alam atau konflik sosial, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia, anak-anak penyandang disabilitas yang memerlukan perlakuan khusus, serta anak-anak yang menjadi korban stigmatisasi akibat kondisi orang tua mereka.
Muhammad Yulianto Badwi dalam sambutannya menekankan bahwa tanggung jawab untuk melindungi anak tidak hanya berada di pundak pemerintah atau aparat penegak hukum semata, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Ia mengutip pernyataan Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A Kota Makassar terkait pentingnya penguatan adab sejak usia dini sebagai fondasi pembentukan karakter anak yang beragama dan bermoral.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Seperti yang disampaikan oleh Ibu Kabid, adab harus diperkuat sejak dini agar anak-anak kita tumbuh menjadi pribadi yang beragama dan bermoral, dimulai dari lingkungan keluarganya," tegas Muhammad Yulianto Badwi pada Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Muhammad Yulianto Badwi menyampaikan bahwa pembentukan karakter anak yang positif juga sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku orang tua di lingkungan keluarga. Ia menyoroti pentingnya pendekatan pengajaran agama dalam membentuk landasan moral dan etika yang kuat pada diri anak sejak dini.
"Ingatki, anak yang baik itu juga bisa terwujud dari doa orang tuanya. Oleh karena itu mari sama-sama kita sebagai orang tua, kita doakan anakta'," imbaunya dengan penuh harap.
Sementara itu, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Nanin Sudiar, yang turut hadir sebagai narasumber, memaparkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan filosofis dalam upaya perlindungan anak. Prinsip-prinsip tersebut meliputi asas non-diskriminasi yang menjamin persamaan hak bagi setiap anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang menyangkut anak, prinsip keberlangsungan hidup dan perkembangan anak yang memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak yang mengakui hak anak untuk menyampaikan pandangan mereka dalam hal-hal yang mempengaruhi kehidupan mereka.
"Tujuan utama perlindungan anak adalah menjamin terpenuhinya hak-hak mereka agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya," jelas Nanin Sudiar dalam paparannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar terhadap pentingnya perlindungan anak dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil, dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Makassar.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap Perda Perlindungan Anak, diharapkan setiap pihak dapat mengambil peran aktif dalam mewujudkan perlindungan anak secara optimal. (*)
